Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program unggulan pemerintah pusat atau sebagai salah satu program strategis nasional dalam penanggulangan kemiskinan yang turun sampai di tingkat daerah diseluruh Indonesia.Â
Awalnya program ini hadir di Kabupaten Bima pada tahun 2008 yang hanya terdapat di beberapa kecamatan, namun lambat laun menyebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.Â
Program PKH memiliki tujuan yang sangat mulai bagi kehidupan yaitu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang pendidkan dan kesehatan.Â
Pada awalnya program PKH bertujuan untuk memotong rantai kemiskinan namun berkembang dewasa ini PKH bertujuan mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat yang konsumtif menjadi produktif, misalnya dari kebiasan yang boros menjadi kebiasaan hemat dengan menabung, dari kebiasan tidak peduli dengan pendidkan dan kesehatan menjadi lebih peduli dengan memanfaatkan segala pelayan yang diberikan oleh pemerintah.
Program ini konsen mendamping masyarakat maiskin di satuan pendidkan dan sataun kesehatan yaitu bagi ibu hamil dapat meningkatkan derajat kesehatan melalui perhatian khusus olen petugas Kesehatan dengan pendampingan PKH.Â
Leading sector dari program ini adalah dinas sosial atau di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan menggandeng stakeholder yang ada termasuk dinas kesehatan dan dinas pendidkan, Kementerian Agama, dan lain lain.Â
Program ini dapat saja disebut menjadi program strategis nasional, sebagaimana amanat undang-undang bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.Â
Hal tersebut bermakna bahwa keberadaan fakir miskin menjadi perhatian khusus bagi negara sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap masyarakat bangsa dan negara.
Pada awalnya program PKH diberikan oleh pemerintah pusat dengan komitmen bersama pemerintah daerah sebagai pelaksana program dengan menyiapkan sejumlah dana sharing bagi operasional pendamping PKH di lapangan, dan itu telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima.Â
Salah satuanya dengan menyiapakan satu unit motor dinas bagi koordinator pendamping PKH kecamatan sebagai kendaraan operasional bagi pendamping bersama anggotanya yang ada di tingkat kecamatan.Â