Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Belanja Sektor Kesehatan 2020, Berkurang 43,6 Triliun Rupiah

6 Desember 2019   04:38 Diperbarui: 6 Desember 2019   04:45 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah mengalokasikan dana  Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan pada 2020 atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan di tahun 2015 sebesar Rp69,3 triliun.

"Sesuai dengan amanat UU Kesehatan tahun 2009, sejak tahun 2016 pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan, setidaknya 5 persen dari belanja negara," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan di depan Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Jokowi, berbagai program kesehatan yang dilakukan pemerintah selama ini telah mampu meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan

Seperti ketersediaan dan penyebaran obat serta tenaga kesehatan di daerah, maupun akses rumah tangga terhadap sanitasi dan air bersih.

Pada 2020, pemerintah akan terus melanjutkan program prioritas di bidang kesehatan dengan memperkuat layanan dan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, diikuti ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas.

"Penguatan program promotif dan preventif juga dilakukan melalui pemenuhan gizi dan imunisasi balita, serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit tidak menular," tuturnya.

Berita tersebut diatas tentu berita yang menggembirakan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk peningkatan anggaran di sektor kesehatan.

Kalau kita pakai angka merujuk UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 20019, pada pasal 171 ayat (1) berbunyi: Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. Maka besaran belanja sektor Kesehatan adalah 5% dari Ep.2.540 triliun, sebesar Rp. 127 triliun. Berarti ada kenaikan Rp. 5,2 triliun, karena pemerintah menaikkannya menjadi Rp. 132,2 triliun. . Angka itu adalah 5,2% dari APBN 2020.

Dari data RAPBN 2020, belanja sektor kesehatan tersebut, termasuk pemberian bantuan iuran untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, sebesar Rp. 48,79 triliun. Kewajiban pemerintah membayarkan iuran PBI tersebut, diamanatkan oleh UU SJSN pada Pasal 17 ayat (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.

Saat ini Pemerintah sudah punya data terpadu by name by address  sebanyak 96,8 juta fakir miskin dan tidak mampu diseluruh Indonesia. Pemda juga rupanya punya fakir miskin dan tidak mampu  yang (berbeda?) berhak mendapatkan PBI bersumber dari APBD untuk 37 juta orang. Totalnya ada 133 juta fakir miskin dan tidak mampu seluruh Indonesia yang mendapatkan fasilitas JKN.BPJS Kesehatan

Apa persoalannya?

Yang jadi soal benarkan pemerintah sudah menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi 5,2% dari minimal 5% sebsgaimana diamanatkan UU Kesehatan?. Apakah perintah membayar PBI yang cukup besar tersebut ( hampir 40% dari belanja sektor kesehatan) merupakan amanat  UU Kesehatan?. Bukankah kewajiban pemerintah bayar PBI  amanat UU SJSN?. Hal tersebut sudah sering saya sampaikan di berbagai forum, termasuk forum ILC dimana saya sebagai salah satu nara sumbernya (tahun yang lalu). Tetapi tidak pernah menjadi perhatian pemerintah.

Hitungannya sederhana, dari pos anggaran sektor kesehatan tahun 2020 sebesar Rp.132,2 triliun, yang kalau 5% dari APBN 2020 sebesar Rp. 127 triliun, berarti ada kenaikan Rp. 5,2 triliun. Tetapi kenaikan ini tidak berarti, karena sebesar  Rp. 48,79 triliun untuk PBI. Dengan demikian Kemenkes berpotensi berkurangnya belanja sektor kesehatan sebesar Rp. 43,59 triliun ( Rp. 48,79 triliun -- Rp. 5,2 triliun).

Kita lihat bunyi pasal  171 UU Kesehatan, ayat (3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam penjelasan, cukup jelas terkait yang dimaksud pelayanan publik, dikutip sebagai berikut: Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kepentingan pelayanan publik" dalam ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari APBN dan APBD.

Dengan demikian dimaknai, bahwa UU Kesehatan, pos belanja sektor kesehatan itu, 2/3 nya harus digunakan untuk promotif  dan preventif kesehatan.

Kita ketahui bersama, bahwa penyediaan dana PBI sebesar Rp. 48,79 triliun, sudah menyedot hampir 40% dari total belanja sektor kesehatan ( Rp 132,2 triliun). Tentu sangat berpengaruh terhadap program preventif dan promotif kesehatan yang merupakan sebagian besar dari alokasi sektor kesehatan.

Bagaimana seharusnya?

Kalau kita membaca kitab UU Kesehatan secara jernih, bahwa pasal 171 ayat (1), tidak ada menyebutkan bahwa belanja sektor kesehatan termasuk untuk PBI. Hanya menyebutkan "anggaran kesehatan pemerintah" dan 2/3 nya untuk promotif  dan preventif. Dengan kata lain pos  anggaran kesehatan sebesar Rp. 132,2 triliun adalah perintah UU Kesehatan.

Kalau begitu, alokasi anggaran PBI, sumber perintahnya dari mana?.  Sumber perintahnya dari UU SJSN Pasal 17 ayat (4),Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Jadi sekali  lagi, kewajiban pemerintah membayar PBI perintah UU SJSN, dan tidak ada di UU Kesehatan. Dengan demikian, jika pos anggaran PBI dikeluarkan dari belanja sektor kesehatan, maka belanja sektor kesehatan tidak sampai 5,2% dari APBN tetapi hanya 3,3% dari APBN.

Artinya apa?. Artinya jika Kementerian Keuangan tidak memasukkan belanja PBI ke dalam sektor kesehatan, maka belanja sektor kesehatan hanya 3,3%, dan hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan (minimal 5%).

Seharusnya pos belanja PBI dimasukan mata anggaran tersendiri disebut dengan MA: Social Security (Jaminan Sosial), mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS. Pos anggaran tersebut berada di Kementerian Keuangan, dan secara langsung diluncurkan ke BPJS Kesehatan dengan mekanisme dan tata cara yang diatur Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan, akan mendapatkan anggaran sektor kesehatan secara penuh 5% dari APBN. Peruntukan diluar PBI, dan 2/3 nya untuk belanja preventif dan promotif kesehatan sebagai bentuk dari upaya kesehatan masyarakat.

Bayangkan dengan angka 132, 2 triliun,  akan diperoleh sebesar Rp.88,1 triliun untuk menurunkan angka kesakitan, perbaikan gizi, menurunkan angka stunting, imunisasi anak dan balita, perbaikan lingkungan kesehatan, penyuluhan, home care dan berbagai kegiatan kesmas yang juga dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Bagi program JKN BPJS Kesehatan, akan memberikan dampak menurunkan angka morbiditas, menurunkan tingkat utilisasi terhadap penyakit-penyakit katastropik yang memerlukan biaya tinggi. Pada gilirannya akan terjadi perbaikan pelayanan kesehatan di RS karena dapat diatasinya defisit DJS, bahkan dapat digunakan untuk perbaikan tarif INA-CBGs, maupun kapitasi, karena iuran sudah proporsional dan sesuai dengan hitungan keekonomian.

Rekomendasi

Agar Menteri Kesehatan yang baru Letjen (Pur) Dr.dr.Terawan, yang sangat bersemangat untuk memperbaiki "wajah" kesehatan  masyarakat Indonesia,  meyakinkan Presiden Joko widodo dan Menteri Keuangan,  pertama; bahwa pos anggaran PBI dipisahkan dari belanja sektor kesehatan. Dibuat jenis maka anggaran sendiri (belanja jaminan sosial). diluncurkan langsung ke BPJS Kesehatan mengacu pada UU SJSN. Kedua; pos anggaran kesehatan full minimal 5% dapat dipenuhi ( tidak termasuk untuk PBI), sehingga 2/3 nya dapat digunakan untuk preventif dan promotif kesehatan sesuai dengan amanat UU Kesehatan.

Dengan pola pembiayaan tersebut, angka kesakitan dapat dikendalikan dengan maksimal, sehingga utilisasi RS juga dapat terkendali, dan semua peserta JKN  dapat kesempatan  yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan di Klinik dan Rumah sakit.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun