Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Belanja Sektor Kesehatan 2020, Berkurang 43,6 Triliun Rupiah

6 Desember 2019   04:38 Diperbarui: 6 Desember 2019   04:45 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Yang jadi soal benarkan pemerintah sudah menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi 5,2% dari minimal 5% sebsgaimana diamanatkan UU Kesehatan?. Apakah perintah membayar PBI yang cukup besar tersebut ( hampir 40% dari belanja sektor kesehatan) merupakan amanat  UU Kesehatan?. Bukankah kewajiban pemerintah bayar PBI  amanat UU SJSN?. Hal tersebut sudah sering saya sampaikan di berbagai forum, termasuk forum ILC dimana saya sebagai salah satu nara sumbernya (tahun yang lalu). Tetapi tidak pernah menjadi perhatian pemerintah.

Hitungannya sederhana, dari pos anggaran sektor kesehatan tahun 2020 sebesar Rp.132,2 triliun, yang kalau 5% dari APBN 2020 sebesar Rp. 127 triliun, berarti ada kenaikan Rp. 5,2 triliun. Tetapi kenaikan ini tidak berarti, karena sebesar  Rp. 48,79 triliun untuk PBI. Dengan demikian Kemenkes berpotensi berkurangnya belanja sektor kesehatan sebesar Rp. 43,59 triliun ( Rp. 48,79 triliun -- Rp. 5,2 triliun).

Kita lihat bunyi pasal  171 UU Kesehatan, ayat (3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam penjelasan, cukup jelas terkait yang dimaksud pelayanan publik, dikutip sebagai berikut: Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kepentingan pelayanan publik" dalam ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari APBN dan APBD.

Dengan demikian dimaknai, bahwa UU Kesehatan, pos belanja sektor kesehatan itu, 2/3 nya harus digunakan untuk promotif  dan preventif kesehatan.

Kita ketahui bersama, bahwa penyediaan dana PBI sebesar Rp. 48,79 triliun, sudah menyedot hampir 40% dari total belanja sektor kesehatan ( Rp 132,2 triliun). Tentu sangat berpengaruh terhadap program preventif dan promotif kesehatan yang merupakan sebagian besar dari alokasi sektor kesehatan.

Bagaimana seharusnya?

Kalau kita membaca kitab UU Kesehatan secara jernih, bahwa pasal 171 ayat (1), tidak ada menyebutkan bahwa belanja sektor kesehatan termasuk untuk PBI. Hanya menyebutkan "anggaran kesehatan pemerintah" dan 2/3 nya untuk promotif  dan preventif. Dengan kata lain pos  anggaran kesehatan sebesar Rp. 132,2 triliun adalah perintah UU Kesehatan.

Kalau begitu, alokasi anggaran PBI, sumber perintahnya dari mana?.  Sumber perintahnya dari UU SJSN Pasal 17 ayat (4),Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Jadi sekali  lagi, kewajiban pemerintah membayar PBI perintah UU SJSN, dan tidak ada di UU Kesehatan. Dengan demikian, jika pos anggaran PBI dikeluarkan dari belanja sektor kesehatan, maka belanja sektor kesehatan tidak sampai 5,2% dari APBN tetapi hanya 3,3% dari APBN.

Artinya apa?. Artinya jika Kementerian Keuangan tidak memasukkan belanja PBI ke dalam sektor kesehatan, maka belanja sektor kesehatan hanya 3,3%, dan hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan (minimal 5%).

Seharusnya pos belanja PBI dimasukan mata anggaran tersendiri disebut dengan MA: Social Security (Jaminan Sosial), mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS. Pos anggaran tersebut berada di Kementerian Keuangan, dan secara langsung diluncurkan ke BPJS Kesehatan dengan mekanisme dan tata cara yang diatur Kementerian Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun