Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Belanja Sektor Kesehatan 2020, Berkurang 43,6 Triliun Rupiah

6 Desember 2019   04:38 Diperbarui: 6 Desember 2019   04:45 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan, akan mendapatkan anggaran sektor kesehatan secara penuh 5% dari APBN. Peruntukan diluar PBI, dan 2/3 nya untuk belanja preventif dan promotif kesehatan sebagai bentuk dari upaya kesehatan masyarakat.

Bayangkan dengan angka 132, 2 triliun,  akan diperoleh sebesar Rp.88,1 triliun untuk menurunkan angka kesakitan, perbaikan gizi, menurunkan angka stunting, imunisasi anak dan balita, perbaikan lingkungan kesehatan, penyuluhan, home care dan berbagai kegiatan kesmas yang juga dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Bagi program JKN BPJS Kesehatan, akan memberikan dampak menurunkan angka morbiditas, menurunkan tingkat utilisasi terhadap penyakit-penyakit katastropik yang memerlukan biaya tinggi. Pada gilirannya akan terjadi perbaikan pelayanan kesehatan di RS karena dapat diatasinya defisit DJS, bahkan dapat digunakan untuk perbaikan tarif INA-CBGs, maupun kapitasi, karena iuran sudah proporsional dan sesuai dengan hitungan keekonomian.

Rekomendasi

Agar Menteri Kesehatan yang baru Letjen (Pur) Dr.dr.Terawan, yang sangat bersemangat untuk memperbaiki "wajah" kesehatan  masyarakat Indonesia,  meyakinkan Presiden Joko widodo dan Menteri Keuangan,  pertama; bahwa pos anggaran PBI dipisahkan dari belanja sektor kesehatan. Dibuat jenis maka anggaran sendiri (belanja jaminan sosial). diluncurkan langsung ke BPJS Kesehatan mengacu pada UU SJSN. Kedua; pos anggaran kesehatan full minimal 5% dapat dipenuhi ( tidak termasuk untuk PBI), sehingga 2/3 nya dapat digunakan untuk preventif dan promotif kesehatan sesuai dengan amanat UU Kesehatan.

Dengan pola pembiayaan tersebut, angka kesakitan dapat dikendalikan dengan maksimal, sehingga utilisasi RS juga dapat terkendali, dan semua peserta JKN  dapat kesempatan  yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan di Klinik dan Rumah sakit.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun