Orang tua yang anaknya diterima pasti patuh kepada kesepakatan, tetapi seyogianya tidak berkompromi dengan praktik pungutan liar. Demikian pula hadiah untuk guru.Â
Bukankah kita bersepakat tidak mencontohkan perbuatan curang (pungli, gratifikasi, korupsi, dan semacamnya) kepada anak-anak dalam segala segi?
Atau ada yang tidak sependapat?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!