Orang tua yang anaknya diterima pasti patuh kepada kesepakatan, tetapi seyogianya tidak berkompromi dengan praktik pungutan liar. Demikian pula hadiah untuk guru.Â
Bukankah kita bersepakat tidak mencontohkan perbuatan curang (pungli, gratifikasi, korupsi, dan semacamnya) kepada anak-anak dalam segala segi?
Atau ada yang tidak sependapat?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI