Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demonstrasi Bukan Kejahatan: Negara Harus Melindungi!

7 Juli 2025   08:54 Diperbarui: 7 Juli 2025   08:54 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi Mahasiswa Indonesia (Sumber: Kompaspedia)

Dalam kehidupan berdemokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian penting dari kebebasan warga negara. Sayangnya, masih banyak yang menganggap demonstrasi sebagai tindakan melawan hukum atau sebagai pemicu kekacauan. Padahal, demonstrasi adalah hak yang sah, dijamin oleh konstitusi, dan dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. 

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan dengan jelas: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Ini berarti bahwa siapa pun, entah mahasiswa, buruh, petani, guru, bahkan pelajar berhak turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat, selama dilakukan secara damai. Negara tidak boleh melarang, apalagi membungkam. Justru negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap aksi dilakukan secara aman, tertib, dan bebas dari intimidasi. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mempertegas bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak dasar manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat, termasuk dalam bentuk unjuk rasa. Oleh sebab itu, tindakan aparat yang berlebihan seperti membubarkan massa secara paksa, menangkap peserta aksi tanpa alasan hukum yang jelas, atau menyerang relawan medis dan jurnalis, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Satu hal yang sering terlupakan dalam setiap demonstrasi adalah perlindungan terhadap pihak-pihak yang mendampingi jalannya aksi, seperti relawan medis dan pers mahasiswa. Dalam banyak peristiwa, mereka justru menjadi sasaran kekerasan, padahal mereka tidak ikut menyampaikan tuntutan. Relawan medis hadir untuk memberikan pertolongan kepada yang terluka, dan jurnalis mahasiswa hadir untuk menyampaikan kebenaran kepada publik. Tindakan represif terhadap mereka sama saja dengan menghalangi bantuan kemanusiaan dan membungkam kebebasan pers. 

Padahal, menurut hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang penggunaan kekuatan oleh aparat, perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik dan aksi massa adalah hal yang utama. Petugas medis tidak boleh diganggu, apalagi diserang. Jurnalis harus diberikan ruang untuk bekerja tanpa intimidasi. Jika negara membiarkan kekerasan terhadap mereka, maka negara turut melanggar kewajibannya dalam menghormati hukum dan kemanusiaan. 

Masalah yang kita hadapi hari ini bukan sekadar soal hak demonstrasi, tetapi soal kesadaran kolektif kita sebagai bangsa dalam menjaga ruang kebebasan. Jika rakyat takut menyuarakan pendapat, jika media dibungkam, dan jika aparat merasa bebas bertindak tanpa batas, maka kita sedang berada dalam kemunduran demokrasi. Dan itu bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk tahu haknya, dan bagi negara untuk menjalankan tugasnya. Demonstrasi bukan kejahatan. Menyampaikan kritik bukan makar. Memberi pertolongan bukan pelanggaran. Semua itu adalah bagian dari kebebasan yang seharusnya dirawat, bukan dicurigai. Jika bangsa ini ingin tumbuh menjadi negara hukum yang adil dan beradab, maka hak-hak dasar warga negaranya harus menjadi prioritas, bukan ancaman. 

Kita semua punya tanggung jawab bukan hanya untuk mendengar, tetapi juga untuk melindungi. Karena negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam suara warganya, melainkan negara yang berani mendengarkan dan memberikan ruang bagi setiap orang untuk bersuara dengan aman dan bermartabat.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun