Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ijazah Jokowi sebagai Polemik Politik yang Tak Kunjung Usai

8 Mei 2025   01:50 Diperbarui: 8 Mei 2025   01:50 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sidang DPR RI

Persoalan ijazah S1 Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM sebenarnya telah menemui titik terang secara hukum. Fakta terbaru menunjukkan bahwa Presiden Jokowi bahkan telah menunjukkan dokumen asli ijazahnya kepada Polda Metro Jaya sebagai bentuk transparansi. Namun demikian, polemik ini terus dihidupkan oleh sebagian kalangan, menimbulkan pertanyaan mendasar: sampai kapan isu yang secara prosedural telah selesai ini akan terus dipolitisasi?  

Secara hukum, verifikasi ijazah calon presiden telah dilakukan secara menyeluruh oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Proses verifikasi ini bukanlah formalitas belaka, melainkan pemeriksaan administratif yang ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih dari itu, upaya hukum melalui jalur pengadilan juga telah ditempuh oleh pihak-pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebut, dan seluruhnya berujung pada penguatan status hukum keabsahan dokumen pendidikan presiden.  

Dalam perspektif teori hukum, fenomena ini mengingatkan kita pada konsep "final and binding" dalam sistem hukum modern. Putusan KPU dan pengadilan seharusnya menjadi akhir dari segala polemik, bukan justru dijadikan bahan perdebatan tanpa akhir. Teori legitimasi Max Weber menjelaskan bahwa otoritas legal-rasional harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas, bukan pada narasi-narasi di luar sistem hukum yang berlaku.  

Yang patut menjadi perhatian adalah dampak lanjutan dari terus dihidupkannya isu ini. Pertama, terjadi pemborosan energi nasional untuk membahas sesuatu yang secara hukum telah final. Kedua, munculnya preseden buruk dimana putusan lembaga negara yang sah bisa diabaikan begitu saja. Ketiga, dan yang paling berbahaya, adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.  

Masyarakat perlu menyadari bahwa dalam negara hukum, kritik harus disampaikan melalui saluran yang benar. Jika memang terdapat bukti baru yang kuat, jalan hukum tetap terbuka lebar. Namun jika hanya mengandalkan narasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang terjadi adalah pelemahan terhadap sistem demokrasi yang telah kita bangun bersama.  

Transparansi yang telah ditunjukkan Presiden Jokowi dengan memperlihatkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum seharusnya menjadi penutup dari segala polemik ini. Sudah saatnya kita sebagai bangsa bergerak maju dan fokus pada pembahasan isu-isu substantif yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat. Sebab mempertahankan polemik yang telah usai hanya akan mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah besar yang masih menanti penyelesaian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun