Salah satu anggota karang taruna unit 20 sedang mendalami kebenaran tentang adanya dugaan pelanggaran mengontrakan fasilitas sosial (fasos fasum) di lingkungan kantor sekretariatan karang taruna di tingkat kelurahan, dalam hal ini tindakan mengontrakkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) oleh oknum dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggarÂ
aturan penataan ruang dan merupakan bentuk pelanggaran hukum karena fasos fasum tidak bisa diperjualbelikan dan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan warga. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.Â
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Pelanggaran Penataan Ruang: Mengontrakkan fasos fasum adalah tindakan yang melanggar rencana tata ruang karena mengalihkan fungsi ruang dari peruntukannya.Â
Ketidak sesuaian dengan Hukum
 Fasos fasum tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk warga di suatu daerah, sehingga tindakan pengontrakannya bertentangan dengan hukum.Â
Tindakan Pidana Penipuan
Jika oknum tersebut mengontrakkan fasos fasum kepada pihak lain dengan memanfaatkan informasi yang salah atau dengan cara menipu, maka dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.Â
Pelanggaran UU Penataan Ruang
: Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda.Â
Konsekuensi Hukum