Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review book Pengantar Asuransi Syariah (Asuransi syariah menanggulangi kerugian yang dihadapi oleh masyarakat )

3 Maret 2023   15:14 Diperbarui: 3 Maret 2023   15:20 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book (Pengantar Asuransi Syariah/ Nurul Icshan)

Tahun terbit: 2014

Asuransi yakni suatu kesepakatan bersama antara anggota masyarakat untuk saling menjamin dan menanggung dengan cara mengumpulkan uang serta membuat sebuah tabungan dana keuangan bersama yang digunakan sebagai dana bantuan bagi seseorang yang ditimpa kesusahan. Hal tersebut dilakukan sebagai suatu usaha guna menghadapi peristiwa yang mungkin akan terjadi. Asuransi di zaman modern ini, semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional. 

Masing -- masing individu yang membuka usaha perdagangan pastinya membutuhkan perlindungan keselamatan dan jaminan kesejahteraan bagi usahanya. Oleh karena itu, perlindungan asuransi ini sangat penting bagi keselamatan dan kesejahteraaan baik untuk perusahaan maupun individu. Akan tetapi, perusahaan asuransi didalam kegiatannya tidak terlepas dari hal hal yang dilarang oleh syariat Islam. 

Para ulama yang berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu akad yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir serta banyak menimbulkan dampak -- dampak yang negatif timbul didalam masyarakat. Telah banyak kasus yang terjadi seperti seseorang membunuh atau merusakkan sesuatu miliknya sendiri atau orang lain dengan tujuan untuk memperoleh uang dari perusahaan asuransi. 

Oleh sebab itu, kajian -- kajian mengenai asuransi terus dilakukan untuk menjawab permasalahan ini yang pada akhirnya munculah konsep asuransi yang sesuai dengan hukum Islam sebagai hasil kajian itu.

Selain itu, asuransi yang keperluan dasar manusia, ketika terjadi suatu musibah maka manusia memerlukan asuransi untuk mengatasinya. Musibah tersebut dapat berupa:Kematian secara tiba-tiba, penyakit, pengangguran, kebakaran, banjir, badai, tenggelam, kemalangan jalan raya, kerugian keuangan, dan sebagainya.

Kerap kali mangsa dan keluarganya harus menanggung biaya guna menutupi kekurangan biaya kemalangan tersebut, dan pastinya ekonomi mereka hanya sampai paras tertentu. Hal ini, sudah jelas bahwa menjadikan asuransi sangat diperlukan untuk diperdagangkan sebagai keperluan asas manusia yang melingkupi sangat luas aktivitas -- aktivitas kehidupan manusia dan Situasi -- situasinya.

Tujuan utama dari asuransi yakni untuk melindungi segala risiko Yang terbuka kepada kerugian dalam kehidupan manusia. Pihak yang diasuransikan mencoba untuk memindahkan risiko kerugian tersebut kepada orang lain yang sanggup untuk menanggungnya dengan harapan mendapat keuntungan daripada tanggungan itu. Semua agensi asuransi yang terlibat dalam perniagaan asuransi dan yang menanggung risiko orang lain akan mendapat keuntungan yang berpatutan selepas berlakunya suatu kejadian tersebut. 

Dilihat dari sisi perlindungan adalah suatu keperluan yang tidak boleh diambil ringan oleh setiap anggota masyarakat bagi menghadapi kemungkinan berlakunya musibah atau tragedi yang menimpa, maka salah satu jenis perlindungan yang dapat disertai selama ini oleh orang ialah perlindungan asuransi.

Adapun contohnya seperti keperluan seumpama ini adalah peruntukan undang -- undang dimana mewajibkan sebuah kendaraan harus memiliki perlindungan asuransi yang sah sebelum diperbolehkan digunakan di jalan raya. Begitu juga dengan institusi keuangan seperti bank, lazimnya akan mensyaratkan pelanggan mereka mengambil perlindungan asuransi yang sesuai untuk melindungi harta apapun yang dibeli oleh pelanggan-pelanggan yang berkenaan melalui kemudahan pembiayaan atau pinjaman yang telah disediakan oleh bank yang terkait. Perlindungan asuransi ini, biasanya disediakan oleh perusahaan -- perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun