Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review book Pengantar Asuransi Syariah (Asuransi syariah menanggulangi kerugian yang dihadapi oleh masyarakat )

3 Maret 2023   15:14 Diperbarui: 3 Maret 2023   15:20 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi merupakan suatu peranan yang penting dalam hal keuangan, mempengaruhi pasar saham dan pasar uang di dunia. Asuransi ini, juga memberikan dana pembangunan kepada industri pokok dan digunakan dalam hal pendanaan proyek -- proyek pemerintah.

Akad atau kontrak takaful sebagai suatu perjanjian yang harus sesuai dengan landasan hukum syari'at yang berkaitan dengan urusan perniagaan dalam Islam. Oleh karena itu, akad takaful berdasarkan kepada konsep bagi hasil al-mudharabah. Prinsip bagi hasil ini adalah salah satu prinsip diantara beberapa prinsip yang menjadi dasar kepada perjanjian perniagaan dalam Islam. Sesungguhnya al-mudharabah dapat dilihat sebagai persetujuan peserta takaful untuk menyerahkan modalnya dalam bentuk pembayaran uang takaful kepada perusahaan yang mengelola dan mengurusi perniagaan takaful. Di bawah perjanjian yang sama akan dijelaskan persentase pembagian hasil keuntungan dari usaha perniagaan asuransi tersebut. Premi yang dibayar oleh peserta sebagai syarat menyertai berbagai produk takaful merupakan modal investasi di bawah konsep al-mudharabah.

Akad al-mudharabah ini, diakui sah dari segi hukum Islam apabila sempurna segala rukun dan syarat-syaratnya. Selain itu, kaidah ushul dan maslhahah juga perlu dipertimbangkan untuk menjamin pihak-pihak yang terlibat didalam akad mendapat keadilan, tidak teraniaya atau dizalimi. Asas taradin atau suka sama suka dan rela menjadi asas kegiatan pihak yang terkait dalam akad. Dipandang dari segi akad, perusahaan asuransi takaful pada dasarnya telah memenuhi segala keperluan rukun dan syarat. Rukun tersebut diantaranya:

Pertama, Aqidain atau dua orang yang berakad yakni antara pemodal atau pemegang polis dengan pengusaha/ perusahaan asuransi

Kedua, Ma'qudun alaih (pekerjaan/ perniagaan yang dijalankan).

Ketiga, Shigat yaitu ijab dan kabul, formulir yang dimateraikan diantara pemodal dan pengusaha).

Keempat, Untung.

Dari syarat diatas, haruslah orang atau badan yang berkemampuan mengurus harta selain itu juga sudah baligh dan berakal.

Mekanisme perniagaan takaful dalam bentuk mudharabah ini dapat dilihat dari sumber keuangan perusahaan takaful yang berasal dari keseluruhan uang premi dan keuntungan investasi dari kumpulan uang premi (ra'sul mal). Kumpulan uang premi dibuat oleh pemegang polis sebagai pemodal (shahibul mal). 

Sementara itu, kegiatan investasi kumpulan uang tadi dikelola oleh perusahaan sebagai pengusaha (Mudharib). Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan akan diberikan sebagiannya kepada setiap pemegang polis asuransi. Terdapat dua jenis akaun yang terdapat dalam proses mekanisme takaful yaitu AKP (Akaun Khas peserta) dan AP (Akaun Peserta), seluruh uang peserta tersebut akan dimasukkan ke dalam dua akaun ini. beberapa persen dari uang peserta akan dimasukkan ke dalam akaun peserta dengan tujuan daripada investasi yang halal dan tabungan. Keuntungan akan dibagikan sesuai persentase pembagian untung dari kedua-dua akaun ini mengikut hukum al-mudharabah sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam perjanjian.

Perolehan manfaat plan takaful akan dibayar kepada peserta atau ahli warisnya jika terjadi salah satu peristiwa berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun