Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review book Pengantar Asuransi Syariah (Asuransi syariah menanggulangi kerugian yang dihadapi oleh masyarakat )

3 Maret 2023   15:14 Diperbarui: 3 Maret 2023   15:20 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Peserta itu meninggal dunia. Apabila terjadi kematian maka ahli waris mendapat dua bagian yakni:

- Pertama berasal dari dana mudharabah (Akaun Peserta).

- Kedua dari dana tabarru' (Akaun Khas Peserta).

b. Genap tempo penyertaan (matur). Apabila peserta tersebut masih hidup dan telah lunas seluruh pembayaran angsuran takafulnya, maka ia akan mendapatkan kembalinya uang yang dibayarkan itu ketika jangka waktu matur yang sudah ditentukan telah sampai waktunya ditambah dengan uang hasil penanaman modalnya dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) di perusahaan takaful.

Peserta tetap mendapat kembali uangnya walaupun kontrak dibatalkan secara sepihak disebabkan oleh suatu hal, maka semua uang yang ia berikan akan dikembalikan disertai dengan keuntungan menabung atau bagi hasil (mudharabah). Maka dari itu, uang peserta tidak akan hilang atau hangus. Adapun yang tidak dikembalikan hanyalah uang tabarru' yang telah ia berikan sesuai dengan perjanjian akad Takaful.

Adapun kedudukan tabaru' dalam takaful yakni :

Yang pertama, Sebagian Dari Akad Takaful. Tabarru' termasuk dalam akad perjanjian takaful yang dimateraikan dengan jelas. Dalam asuransi takaful persetujuan peserta untuk tabarru' digabungkan dalam akad dan diakui atau dilafazkan pada saat peserta tersebut menyertai takaful. Sebagai akad tabarru' maka uang pemberian peserta tidak boleh ditarik kembali atau dipulangkan. Perihal tersebut sesuai dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi, bahwa tabarru' hukumnya sama dengan hibah. Oleh sebab itu, jika seseorang melakukan perbuatan yang sifatnya tabarru' maka hukumnya haram ditarik kembali atau diganti dengan jumlah yang tertentu.

Kedua, Salah Satu Prinsip Utama Takaful. Seluruh sistem rancangan perlindungan yang digambarkan oleh asuransi takaful hanya dapat dijalankan di dalam operasional Perusahaan takaful melalui konsep tabarru'. Dengan konsep tabarru' sebagian dana peserta akan dimasukkan kedalam akaun khusus yang dimanfaatkan sebagai sumber dana keuangan bersama bagi menolong peserta -- peserta takaful yang mengalami musibah. Kegiatan ini telah sesuai dengan tujuan asuransi yakni usaha untuk saling menanggung, bekerjasama serta tolong menolong dalam satu kumpulan organisasi masyarakat. Maka dari itu, aplikasi tabarru' dalam takaful ini tidak hanya sesuai dengan tujuan asuransi, tetapi juga sejalan dengan konsep persaudaraan dalam Islam.

Dengan adanya konsep tabarru', peserta takaful akan dapat memperoleh jaminan keselamatan dan manfaat bantuan keuangan yang berasal dari dana khusus yaitu dana para peserta dalam rekening khusus peserta yang memang dikumpulkan sebagai bentuk derma tanpa mengharapkan gantian. Dengan adanya prinsip ini, maka unsur - unsur yang diharamkan syara' dapat dihapuskan dan niat untuk saling menjamin akan dapat diamalkan.

Ketiga, Mekanisme Operasional Kegiatan Perusahaan Takaful. Dalam sistem asuransi, Islam mempunyai 2 mekanisme utama yaitu prinsip dasar operasional perusahaan takaful yakni mudharabah dan tabarru'. Dengan adanya, kedua prinsip dasar tersebut menjadikan sistem asuransi takaful dapat sejalan dengan hukum syara' dan berbeda keadaannya dengan asuransi konvensional. Dengan demikian, Perusahaan takaful juga memiliki konsep wakalah bilujroh dalam menjalankan bisnisnya, namun konsep wakalah ini termasuk juga dalam teori al-mudharabah yang diartikan sebagai pemodal menyerahkan modal kepada pengusaha atas dasar amanah dan mewakilkan (wakalah bil ujroh) untuk diinvestasikan, dan keuntungan dibagi sesuai yang disepakati.

Selaras dengan prinsip tabarru' sebagai dasar operasional perusahaan takaful, peserta tidak memikirkan soal untung atau mendapatkan kembali modal yang disumbangkannya. Semua kembali pada kebijakan manajerial perusahaan takaful dalam hal pemberian hadiah, hibah, hadiah hiburan ataupun sebaliknya. Asas tabarru' itu, lebih mudah dan tidak menimbulkan masalah apabila dilaksanakan oleh perusahaan, sebab fungsi sebenarnya adalah saling membantu secara kolektif. Mereka yang menjadi peserta dan tidak mengalami musibah sewajarnya menolong yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun