Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tata Cara Mengajukan Gugatan Class Action

Dimulai dengan gugatan didaftarkan ke Peradilan Umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah, atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata[3].

Pengertian Gugur dan Verstek

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili suatu perkara tertentu, salah satu pihak, baik pihak penggugat ke semuanya maupun pihak tergugat ke semuanya tidak hadir atau tidak menyuruh perwakilannya untuk menghadap sidang yang telah ditentukan, maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.

Perlu dikemukakan bahwa, apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka haruslah ke semuanya penggugat dan ke semuanya tergugat yang tidak hadir. Apabila dari pihak penggugat/tergugat ada yang hadir, acara istimewa ini tidak berlaku, sidang akan diundur dan perkara tersebut pada akhirnya diputus menurut acara biasa.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami muat ketentuan pasal 124 HIR yang mengatur perihal gugur, yang berbunyi sebagai berikut: Jikalau si penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap ke Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan si penggugat dikenakan biaya perkara, akan tetapi si penggugat memiliki hak mendaftar kembali gugatan tersebut setelah membayar biaya perkara.


Juga apabila, meskipun pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, pihak penggugat telah mengirim orang atau surat yang menyatakan bahwa pihak penggugat berhalangan secara sah, semisal: Oleh karena ia sedang sakit parah atau pihak penggugat telah mengutus wakilnya, namun ternyata surat kuasa yang telah ia berikan kepada wakilnya itu tidak memenuhi persyaratan (di dalamnya terdapat kesalahan) maka hakim harus cukup bijaksana untuk mengundurkan sidang[4].

Pada pasal 125 Ayat (1) HIR yang mengatur perihal verstek menyatakan: Apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika ternyata bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan". 

Adakalanya tergugat maupun  kuasanya tidak hadir pada sidang pertama. Akan tetapi mengirimkan jawaban yang memuat tangkisan eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka pengadilan wajib memberi putusan atas tangkisan tersebut setelah mendengar pihak penggugat. Jika tangkisan ditolak, barulah memutus pokok perkaranya. ( pasal 125 (2)HIR/149(2) RBG)[5].

 

F. Dasar Hukum Putusan Verstek[6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun