Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Latar Belakang

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak untuk membela haknya apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini menjadi dasar pemikiran diadakannya aturan gugatan perdata. Secara umum model gugatan perdata ada dua macam, yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan yang dikenal dengan sebutan non-litigasi, sedangkan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu, gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.

Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Kedua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Gugatan secara class action atau gugatan kelompok telah lama dikenal dan berlaku di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, seperti Inggris dan negara bekas jajahannya. 

Di Indonesia, gugatan ini pertama kali diperkenalkan melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan perwakilan kelompok, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili suatu perkara tertentu, terdapat salah satu pihak, baik pihak penggugat ke semuanya maupun pihak tergugat ke semuanya tidak hadir atau tidak menyuruh perwakilannya untuk menghadap sidang yang telah ditentukan, maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR. Sehingga demikian, pada makalah kali ini, kami akan mencoba untuk membahas lebih dalam terkait gugatan class action dan putusan verstek.

Rumusan Masalah

Apa yang dimaksud dengan gugatan class action?

Mengapa gugatan class action digunakan?

Apa saja syarat mengajukan gugatan class action?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun