Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Class action merupakan suatu metode bagi perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama-sama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.

Dasar hukum untuk melakukan gugatan class action adalah PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Gugatan, sehingga harus memenuhi beberapa syarat, yang meliputi: numerosity, commonality, tipicality, dan adequacy of representation. 

Tata cara mengajukan class action sendiri ada tiga: PendaftaranPemberitahuan kepada kelompok.Sidang

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili suatu perkara tertentu, salah satu pihak, baik pihak penggugat ke semuanya maupun pihak tergugat ke semuanya tidak hadir atau tidak menyuruh perwakilannya untuk menghadap sidang yang telah ditentukan, maka berlakulah acara istimewa. Adakalanya tergugat maupun  kuasanya tidak hadir pada sidang pertama. Akan tetapi mengirimkan jawaban yang memuat tangkisan eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka pengadilan wajib memberi putusan atas tangkisan tersebut setelah mendengar pihak penggugat. Jika tangkisan ditolak, barulah memutus pokok perkaranya. 

Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima dengan putusan tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet). Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari setelah pemberitahuan.


 DAFTAR PUSTAKA
 


Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 

Santosa, Achmad. 1997. Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Jakarta: ICEL. 

Sundari. 2002. Pengajuan Gugatan Secara Class Action (Suatu Studi Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 

Susantio, Retnowulan. 1997.  Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandara Maju. 

Taufik, Moh. Makarao. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun