Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  G. Isi Putusan
 

Isi putusan hakim dalam persidangan hukum acara perdata di pengadilan diatur dalam HIR Pasal 178,182,184,185,187 HIR:a. Pasal 178
(1) Pada waktu bermusyawarah, hakim, karena jabatannya, wajib melengkapi segala alas an hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. (RO. 39, 41; IR. 184.).
(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan.
(3) Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut. (Rv. 50.)
 

b.  Pasal 182

(s.d. u. dg. S. 1927-248jo. 338.) Hukuman membayar biaya perkara tidak boleh melebihi: 

1. biaya kantor panitera pengadilan dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;

2. biaya saksi, ahli dan juru bahasa, terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian, bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu kejadian tidak boleh menuntut pembayaran biaya kesaksian yang lebih itu kepada lawannya; 


3. biaya pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang bersangkutan dengan perkara itu;

4. gaji pegawai yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain; 

5. biaya tersebut pada pasal 138 ayat (6);

6. gaji yang harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pegawai lain karena menjalankan keputusan hakim; semuanya itu menurut peraturan dan tarif yang telah atau akan ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur Jenderal), atau jika itu tidak ada, menurut taksiran ketua. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun