Intinya pemerintah berusaha memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.
Adapun Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law adalah:
- Memudahkan perizinan bagi UMKM.Â
Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Â merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
- Memudahkan perizinan koperasi. Â
Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
- Membangun kemitraan bagi KUMKM.
Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada  tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.
- Kemudahan akses pembiayaan.Â
Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Â Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK. Â
- Memberikan kepastian  terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.