Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Aturan Berubah Polemik bertambah.

21 September 2025   09:13 Diperbarui: 21 September 2025   09:13 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI/POLRI atau pegawai negeri sipil

8. Dokumen pendidikan

9. Dokumen pengalaman kerja

10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara

11. Dokumen lainnya yang terkait dengan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden

12. Surat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai calon Presiden/Wakil Presiden

13. Dokumen yang membuktikan tidak memiliki dualisme kependudukan

14. Dokumen yang membuktikan tidak memiliki permasalahan hukum

15. Dokumen lainnya yang terkait dengan integritas dan moralitas calon

16. Dokumen yang membuktikan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden adalah untuk : - Menjelaskan dan menguraikan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden yang tercantum dalam Undang-Undang dan peraturan terkait. - Memastikan keseragaman dalam proses pengumpulan dan verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden. - Menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa semua calon Presiden/Wakil Presiden memenuhi persyaratan yang sama. - Menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan bahwa calon Presiden/Wakil Presiden yang maju memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun