7. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI/POLRI atau pegawai negeri sipil
8. Dokumen pendidikan
9. Dokumen pengalaman kerja
10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara
11. Dokumen lainnya yang terkait dengan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden
12. Surat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai calon Presiden/Wakil Presiden
13. Dokumen yang membuktikan tidak memiliki dualisme kependudukan
14. Dokumen yang membuktikan tidak memiliki permasalahan hukum
15. Dokumen lainnya yang terkait dengan integritas dan moralitas calon
16. Dokumen yang membuktikan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden adalah untuk : - Menjelaskan dan menguraikan persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden yang tercantum dalam Undang-Undang dan peraturan terkait. - Memastikan keseragaman dalam proses pengumpulan dan verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden. - Menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa semua calon Presiden/Wakil Presiden memenuhi persyaratan yang sama. - Menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan bahwa calon Presiden/Wakil Presiden yang maju memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan