Mohon tunggu...
Asriyani
Asriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama : Asriyani Nim : 2021050102098 Kelas : PBS C Prodi : Perbankan syariah Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam Nama Dosen : Miftahur Rahman Hakim SEI., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seputar Zakat Fitrah di Desaku

4 Mei 2023   10:42 Diperbarui: 4 Mei 2023   12:04 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Baik pak" Jawabku. Dan aku pun bergegas pulang untuk memberitahu kakak saya.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Membayar zakat fitrah juga dapat membuka pintu rezeki bagi kita. Allah SWT berjanji akan memberikan balasan yang lebih baik kepada orang yang bersedekah dan menunaikan zakat. Hukum zakat tersebut terdapat dalam Al-Qur'an sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110. Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan sholat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun