Mohon tunggu...
Asep Paturohman
Asep Paturohman Mohon Tunggu... perawat praktisi dan akademisi

Saya seorang dosen keperawatan dan praktisi klnik sekolah juga penulis buku, menulis artikel di jurnal, pembicara di seminar nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemerdekaan Praktik Mandiri Keperawatan di Bawah Delegasi dan Perintah

15 Agustus 2025   13:13 Diperbarui: 16 Agustus 2025   16:55 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah harus segera merevisi regulasi terkait praktik mandiri keperawatan agar memberi kewenangan penuh kepada perawat sesuai dengan kompetensinya—seperti pemberian obat generik tanpa harus melalui surat delegasi dari dokter atau tenaga medis lain. Perawat harus diizinkan melakukan tindakan seperti suntik dan pemasangan infus secara mandiri sesuai standar prosedur operasional yang telah ditetapkan, tanpa perlu batasan administratif yang tidak relevan. Regulasi ini harus didukung oleh penguatan pelatihan kompetensi dan pengawasan berbasis kualitas untuk memastikan keamanan pasien tetap terjaga.

Penegakan Logika dan Komitmen 

Pengakuan penuh terhadap praktik mandiri keperawatan adalah langkah strategis yang logis untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. Dengan memberi kepercayaan kepada perawat sesuai kompetensinya, sistem kesehatan akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya melalui regulasi yang konkret dan implementatif agar profesi keperawatan dapat berjalan secara profesional tanpa hambatan birokratis yang tidak relevan.

Kesimpulan 

Praktik mandiri keperawatan bukan lagi sekadar opsi, melainkan hak profesional yang harus dihormati dan didukung penuh oleh regulasi negara. Mengabaikan hak ini hanya akan memperlambat kemajuan sistem kesehatan nasional, merugikan masyarakat terutama di daerah terpencil, serta menempatkan perawat dalam posisi rentan hukum dan profesionalisme.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun