Pemerintah harus segera merevisi regulasi terkait praktik mandiri keperawatan agar memberi kewenangan penuh kepada perawat sesuai dengan kompetensinya—seperti pemberian obat generik tanpa harus melalui surat delegasi dari dokter atau tenaga medis lain. Perawat harus diizinkan melakukan tindakan seperti suntik dan pemasangan infus secara mandiri sesuai standar prosedur operasional yang telah ditetapkan, tanpa perlu batasan administratif yang tidak relevan. Regulasi ini harus didukung oleh penguatan pelatihan kompetensi dan pengawasan berbasis kualitas untuk memastikan keamanan pasien tetap terjaga.
Penegakan Logika dan KomitmenÂ
Pengakuan penuh terhadap praktik mandiri keperawatan adalah langkah strategis yang logis untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. Dengan memberi kepercayaan kepada perawat sesuai kompetensinya, sistem kesehatan akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya melalui regulasi yang konkret dan implementatif agar profesi keperawatan dapat berjalan secara profesional tanpa hambatan birokratis yang tidak relevan.
KesimpulanÂ
Praktik mandiri keperawatan bukan lagi sekadar opsi, melainkan hak profesional yang harus dihormati dan didukung penuh oleh regulasi negara. Mengabaikan hak ini hanya akan memperlambat kemajuan sistem kesehatan nasional, merugikan masyarakat terutama di daerah terpencil, serta menempatkan perawat dalam posisi rentan hukum dan profesionalisme.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI