Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemerdekaan Praktik Mandiri Keperawatan di Bawah Delegasi dan Perintah

15 Agustus 2025   13:13 Diperbarui: 16 Agustus 2025   16:55 165 0
Dalam era modern ini, peran keperawatan di Indonesia semakin berkembang dan mendesak untuk diakui secara penuh sebagai profesi yang mampu menjalankan praktik mandiri. Perkembangan tersebut tidak terlepas dari percepatan pengakuan regulasi nasional yang mendukung keberadaan dan penguatan praktik keperawatan, terutama dalam konteks layanan primer dan inovasi teknologi seperti telenursing. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah terpencil, keperawatan harus mampu bertransformasi menjadi profesi yang mandiri dan profesional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun