Mohon tunggu...
Asep Paturohman
Asep Paturohman Mohon Tunggu... perawat praktisi dan akademisi

Saya seorang dosen keperawatan dan praktisi klnik sekolah juga penulis buku, menulis artikel di jurnal, pembicara di seminar nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemerdekaan Praktik Mandiri Keperawatan di Bawah Delegasi dan Perintah

15 Agustus 2025   13:13 Diperbarui: 16 Agustus 2025   16:55 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilusrasi perawat sedang melakukan tidakan medis di sebuah pasilitas kesehatan di desa 

Oleh karena itu, langkah strategis harus segera diambil: pertama, melakukan peninjauan ulang terhadap aturan praktik mandiri keperawatan agar selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan; kedua, memberi kewenangan penuh kepada perawat dalam memberikan obat generik dan melakukan tindakan medis sesuai kompetensi tanpa harus bergantung pada surat delegasi; dan ketiga, menyusun regulasi baru yang tegas sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi para perawat.

Praktik mandiri keperawatan tidak boleh lagi dibayangi oleh batasan administratif yang tidak relevan, melainkan harus diakui sebagai hak profesional yang didasarkan pada kompetensi dan etik profesi. Memberikan kebebasan ini akan memperkuat posisi keperawatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi sistem layanan primer di seluruh Indonesia. Reformasi regulasi secara mendesak adalah kunci agar keperawatan dapat benar-benar menjalankan perannya secara penuh sebagai profesi mandiri dengan kewenangan penuh dan perlindungan hukum yang memadai. Saatnya pemerintah dan seluruh stakeholder mempercayai profesionalisme para perawat demi terciptanya sistem kesehatan yang lebih adil, efektif, dan berdaya saing tinggi.

Mendukung Kemerdekaan Praktik Mandiri Perawat Untuk Kesehatan Yang Lebih Adil Dan Efektif

Praktik mandiri keperawatan merupakan hak profesional yang harus diakui secara penuh dan didukung oleh regulasi yang memadai. Perawat berhak melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dan kode etiknya tanpa harus selalu bergantung pada surat delegasi dari tenaga kesehatan lain. Pengakuan ini tidak hanya memperkuat posisi profesi keperawatan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil yang membutuhkan layanan kesehatan cepat dan berkualitas.

Argumen Pendukung

1. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, praktik keperawatan dapat dilakukan secara mandiri dan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan dasar kode etik, standar profesional, dan prosedur operasional yang jelas. Namun, kenyataannya di lapangan, banyak perawat melakukan tindakan medis seperti pemasangan infus, pemberian obat generik, dan injeksi tanpa surat delegasi dari dokter. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi formal dan praktik nyata yang justru membatasi profesionalisme perawat dan menghambat efektivitas layanan.

2. Penelitian oleh Sianipar dan Maulana Siregar (2024) menyatakan perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi perawat mandiri agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan percaya diri. Selain itu, laporan Kementerian Kesehatan RI (2021) menegaskan bahwa perawat mandiri memiliki peran penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil. Dengan pengaturan yang tepat, perawat dapat berkontribusi lebih optimal dalam mengurangi beban sistem kesehatan dan mempercepat penanganan kasus medis dasar.

3. Regulasi yang mendukung penuh praktik mandiri akan mengurangi beban administratif yang tidak perlu serta memberikan kepercayaan diri kepada perawat dalam menjalankan tugasnya sesuai kompetensi. Ini akan mengurangi risiko hukum dan kesalahan akibat ketidakjelasan kewenangan, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kinerja mereka.

Sejumlah pihak berargumen bahwa kewenangan pemberian obat dan tindakan medis tertentu harus tetap melalui pendelegasian dari profesi medis untuk menjaga keselamatan pasien. Mereka khawatir tanpa pengawasan ketat, risiko kesalahan medis meningkat dan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, perlu dipahami bahwa pembatasan ini justru bertentangan dengan prinsip otonomi profesi dan kebutuhan mendesak akan layanan primer yang cepat dan efektif. Banyak perawat di daerah terpencil sudah melakukan tindakan mandiri secara tidak formal, tetapi tanpa perlindungan hukum dan regulasi yang mendukung, mereka berpotensi menghadapi risiko hukum besar. Oleh karena itu, solusi bukan mengekang praktik mandiri tetapi meregulasi secara tegas agar kewenangan tersebut sesuai kompetensi dan standar profesional.

Resolusi yang Diusulkan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun