Arya Bima Hadi Saputra_30302300101 (Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula)1,
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)2.
Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja merupakan dasar yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak. Salah satu bentuk perjanjian kerja yang banyak digunakan di Indonesia adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang sering disebut kontrak kerja. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu yang memiliki jangka waktu penyelesaian.
Penggunaan PKWT harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum. Dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan PKWT oleh perusahaan, misalnya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga berpotensi merugikan pekerja dan memicu perselisihan hubungan industrial.
Dasar Hukum PKWT
Pengaturan PKWT di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
Beberapa ketentuan penting: