Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Aturan Sederhana Mengganti SIM Biasa Menjadi Smart SIM

28 Agustus 2019   09:26 Diperbarui: 28 Agustus 2019   15:32 7691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)(WhatsApp) I Kompas.com

Rencananya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM tepat pada 22 September 2019 tepat pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Oleh karena itu, mungkin ada masyarakat yang ingin segera atau buru-buru ingin mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka menjadi Smart SIM, SIM dalam bentuk baru dengan fungsi yang lebih banyak.

Dilansir dari Kompas.com, aturannya amat sederhana sehingga konsumen tidak perlu buru-buru untuk mengganti SIM ini.

Bagaimana aturan penggantiannya? Jadi, jika sekarang masa berlaku SIM kita belum habis atau masih berlaku, maka tidak usah buru-buru mengganti SIM tersebut.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, pemilik SIM lama yang masih berlaku baru dapat mengganti menjadi SIM baru atau Smart SIM sesudah masa berlakunya selesai, atau saat perpanjangan SIM nanti.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Bagaimana bagi yang baru pertama kali ingin membuat SIM atau Smart SIM? Nah, mekanismenya ternyata tidak terlalu berbeda sama atau cenderung sama dengan pembuatan SIM sebelumnya.

Pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pengguna mengikuti proses pembuatan dari permohonan, penyiapan syarat-syarat dan uji praktek dan teori.

Bagaimana soal biaya pembuatan, apakah sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money, biaya pembuatannya menjadi lebih mahal?

Soal ini, Refdi mengatakan bahwa pengguna tidak perlu kuatir, karena biayanya akan sama dengan pembuatan SIM sebelumnya. "Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi.

SIM yang akan ditanamkan chip di dalamnya yang berfungsi untuk menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya ini memiliki tarif pembuatan diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Sedangkan tarif perpanjang masa berlaku SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Smart SIM memang menjadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Ada yang iseng bertanya, berapa saldo maksimal yang bisa diisi di Smart SIM ini?
Kabarnya pengisian ulang saldo pun maksimal bisa sampai Rp 2 juta, dan nantinya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli lainnya.

Sebenarnya untuk belanja hanyalah salah satu fungs yang baru. Ada lagi yang menarik adalah Smart SIM juga mampu mencatat semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara online.

"Bisa tertera pelanggaran pengguna SIM ini atau pengemudi. Tercatat secara otomatis dan online dan real time juga dan kita juga bisa mengingatkan bahwa pengemudi melakukan pelanggaran itu," kata Refdi.

Kartu yang memiliki panjang 86 mm, dan dengan lebar kartu 53,95 mm ini juga memiliki chip yang dapat disimpan data penting seperti nomor telepon orang terdekat hingga data forensik. "Semua data forensik kepolisian ada di sini (Smart SIM), di dalamnya ada chip dengan kapasitas tertentu yang sudah kami siapakan, sehingga nama, alamat dan tempat tanggal lahir, pekerjaan pemilik kendaraan semua ada di kartu itu," ujar Refdi .

Terakhir soal keamanan, apakah aman? 
Jangan kuatir, tampilan kartu Smart SIM yang sangat berbeda sekali dengan SIM konvensional, memang ada tujuannya.

Seperti pada bagian depan kartu, di mana terdapat dua foto berukuran kecil dan besar. Ini memang direncanakan agar berfungsi sebagai keamanan. Satunya dianggap sebagai foto utama dan satunya sebagai foto security, membuat SIM ini memiliki security tingkat tinggi dan tidak bisa dipalsukan, tidak bisa di contoh, dan tidak bisa dimodifikasi oleh siapa pun. Mantap.

Selamat menyambut era Smart SIM, dan ada sedikit pesan sponsor sih. Semoga kata"Smart" yang berarti pintar ini, dapat membuat pengendara semakin taat berlalulintas dan polisi semakin profesional dalam pelayanannya, jangan kartunya aja yang pintar. Oke, itu saja.

Sumber : 1 -2 - 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun