Wal hasil, kita perlakukan dia dengan apa yang dia suka sebisa kita.
Meskipun haditsnya dhoif akan tetapi masih bisa digunakan untuk pedoman bersosial kemasyarakatan. Hadits tersebut tentunya sudah melewati seleksi para pakar ahli hadits.
Hadits Dhoif memang tidak bisa digunakan dalam masalah akidah dan hukum syari'at tapi masih bisa digunakan untuk amalan-amalan fil fadhail (keutamaan), targhib wa tarhib (motivasi anjuran dan ancaman) dan dzikru manaqib (menyebut keistimewaan).
Semoga bermanfaat,,
Silahkan komentar jika ada kritik dan saran.
Syukron..
#kramatgandul
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI