Sementara itu, dalam aturan baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai, terdapat enam kebijakan baru, yakni:
Pertama, mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain Bulog untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Kedua, sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per semester sebagai berikut: a) Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November, b) Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei; c) Persetujuan Impor berlaku selama 6 (enam) bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas berlaku pada tanggal 1 November 2013.
Ketiga, Perusahaan Umum Bulog dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
Keempat, kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013.
Kelima, IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
Keenam, Perusahaan Umum Bulog dan IT kedelai wajib menyerap kedelai lokal serta menjual kedelai lokal kepada pengrajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan produksi kedelainya.
Melihat kelonggaran perusahaan plat merah selain Bulog dan perusahaan swasta mendapat izin impor, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut di atas.
“Diharapkan dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” kata Bachrul.
Mantan Sekretaris Menteri Negara BUMN, Muhammad Said Didu ketika dihubungi Bisnis Global mengatakan krisis kedelai terjadi karena petani di Indonesia kurang berminat untuk menanam kedelai karena keuntungan yang didapat relatif sedikit. Terlebih pemerintah kini menggantungkan pengadaan kedelai melalui impor.
Menurut Saidi Didu yang juga Perekayasa di BPPT, saat ini ada tiga hal yang dapat mendorong produksi kedelai di dalam negeri yaitu dengan cara mendatangkan benih unggul untuk kedelai, teknologi untuk benih kedelai tersebut dan perluasan lahan untuk tanaman kedelai itu sendiri.