Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penurunan jabatan, denda, hingga pemecatan. Jika benturan kepentingan mengarah pada tindak pidana korupsi (misalnya gratifikasi, penyalahgunaan wewenang), pegawai dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor, seperti pidana penjara atau denda. Merujuk PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran COI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (misalnya: menerima hadiah terkait jabatan, kolusi dalam pengadaan barang/jasa).
Mekanisme penjatuhan sanksi, yakni dengan urutan pelaporan, investigasi, rekomendasi, dan penegakan. COI harus dilaporkan ke atasan langsung atau Inspektorat Utama BPS. Inspektorat Utama melakukan verifikasi dan analisis risiko (rendah, sedang, tinggi). Jika terbukti, Inspektorat Utama merekomendasikan sanksi kepada kepala BPS. Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dan peraturan terkait (misalnya UU ASN atau PP Disiplin PNS).
Peraturan ini jangan sampai membuat organisasi menjadi kaku, tapi juga jangan sebaliknya dijadikan sebagai tameng saja. Perlu kejujuran bersama untuk dijadikan sebagai pedoman dalam meningkatkan kredibilitas BPS sebagai lembaga yang profesional. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI