Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial

17 Januari 2023   10:32 Diperbarui: 17 Januari 2023   10:44 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerjasama Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,  Ruamg Lingkup yang terdapat dalam Perhutanan Sosial yakni :

1. Pengelolaan Pasca Persetujuan dalam bentuk Tiga tata Kelola PS

2. Pengelolaan pencemaran lingkungan dan sampah untuk Eknomi yang berkelanjutan.

3. Peneliatan sumberdaya hutan dan lingkungan.

4. Pengembangan imbal jasa lingkungan

5. Pemanfaatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) 

Mitra Lingkungan Hidup dalam Perhutanan Sosial ;

1. Pemerintah Pusat / Daerah / BUMN/BUMD/ Legeslatif/ BUMS

2. Akedimisi, Perguruan Tinggi / LSM / Organisasi Kehutanan , dll

3. Lembaga Keuangan / Tokoh Masyarakat / dan Media Masa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun