Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

•Merdeka

•Tidak dalam ihram baik haji ataupun umroh

D.Mahar

Harus diberikan langsung kepada mempelai wanita sebagai bentuk pemberian yang menjadi hak pribadi mempelai wanita. walaupun mahar ini diharuskan untuk dibayar oleh calon mempelai pria, tetapi mahar ini bukan lah sebuah rukun yang ada pada hukum perkawinan. Karena pembayaran mahar yang tidak dilakukan secara detail baik itu bentuk, jumlah, atau bahkan belum terbayarkan pada saat perkawinan tidak menyebabkan batalnya sebuah perkawinan

E.Syarat Akad (Ijab Qobul)

•‘aqid (orang yang berakad), 110

•ma’qud ‘alaihi (sesuatu yang diakadkan),

•sighat/lafadz (kalimat akad),

•ijab (permintaan), dan

•qobul (penerimaan).

BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun