Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

From reading this book, readers can gain insight into the competencies presented by the author in each chapter. In Chapter I, readers will be able to understand the history of the birth of marriage laws. In Chapter II, readers will grasp the understanding of marriage, its purposes, principles, reasons for marriage, laws, and sources of marriage in Indonesia. Chapter III aims to explain the pillars and requirements of marriage, marital agreements, wealth in marriage, and the law of walimah. Chapter IV discusses the reasons for marriage dissolution, reconciliation, waiting periods, hadhonah, and their legal consequences. Finally, in Chapter V, the author tends to address various issues in marriage such as interfaith marriage, secret marriage, legal status of children born out of wedlock, polygamy, marriage dispensation, temporary marriage, and marriage with a divorcee.

Keywords: Islamic law; Munakahat; Jurisprudence; Registration of Marriage.

Abstrak :

Dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW ditegaskan ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan antara suami dan isteri dalam rumah tangga. Berdasar dan merujuk pada kedua sumber ini para ahli hukum Islam (fuqahâ’) merumuskan aturan yang lebih rinci, praktis dan sistematis, yang termaktub dalam kitab-kitab fikih, disamping juga dibahas dalam kitab-kitab tafsir oleh ahli tafsir (mufassirîn). Bahasan sekitar persoalan relasi suami dan isteri ini oleh para ahli hukum Islam dikelompokkan kepada beberapa bagian atau sub bagian. Sub pembahasan tersebut meliputi syarat dan rukun perkawinan, prinsip-prinsip perkawinan, tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami dan isteri, wali nikah, mahar, nafkah, hak wali dan kebebasan wanita yang akan menikah, status poligami, penyelesaian percekcokan, hubungan anak dan orang tua (bapak dan ibu), pemeliharaan anak, dan sejenisnya. Pembahasan ini dikenal dengan nama fikih Munakahat atau Hukum Perkawinan atau Hukum Keluarga.

Dalam abad 20 muncul usaha pembaruan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan) di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Hasil dari usaha pembaruan ini adalah muncul dalam bentuk kodifikasi. Turki misalnya, melakukannya pada tahun 1917, Mesir 1920, Iran 1931, Syria 1953, Tunisia 1956, Pakistan 1961, dan Indonesia tahun 1974.

Di Indonesia pembaruan Hukum Perkawinan Islam dilakukan dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, namun sebelumnya telah lahir UU No. 22 Tahun 1946, dan diperluas wilayah berlakunya untuk seluruh Indonesia dengan UU No. 32 Tahun 1954, yakni Undang-undang tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Hanya saja Undang-Undang ini hanya mengatur masalah administrasi, yakni pencatatan. Sedangkan pembaruan yang bersifat materi dilakukan dengan lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kehadiran UU No.1 Tahun 1974 ini disusul dengan lahirnya peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang kemudian disusul pula dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bagi ummat Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Menag) No. 3 Tahun 1975 dan No 4 Tahun 1975, kemudian diganti dengan Peraturan Menag No. 2 Tahun 1990. Bagi yang beragama selain Islam diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 221a Tahun 1975, tanggal 1 Oktober 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil.

Pembaruan hukum keluarga di abad ke-20 muncul sebagai respons terhadap perubahan sosial dan budaya yang signifikan. Ini mencerminkan upaya untuk menghadirkan aturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dari membaca buku ini, pembaca dapat menggali pemahaman yang mendalam tentang berbagai kompetensi yang ditawarkan oleh penulis dalam setiap babnya. Mulai dari bab I, pembaca akan diarahkan untuk memahami sejarah kelahiran undang-undang perkawinan, yang membuka pintu wawasan baru bagi mereka. Bab II memberikan gambaran yang jelas tentang pengertian perkawinan, tujuannya, serta prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta mempertimbangkan hukum dan sumber perkawinan di Indonesia. Bab III, yang disusun oleh penulis, bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci tentang rukun dan syarat perkawinan, perjanjian kawin, harta dalam perkawinan, dan aspek hukum walimah. Bab IV dengan tegas menguraikan sebab-sebab perpisahan dalam perkawinan, proses rujuk dan masa iddah, hadhonah, serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Sedangkan pada Bab V, penulis mencerminkan keinginan untuk membahas berbagai permasalahan kompleks dalam institusi perkawinan, seperti perkawinan beda agama, nikah siri, status hukum anak di luar perkawinan, poligami, dispensasi nikah, nikah mut’ah, dan nikah muhallil.

Kata Kunci: Hukum Islam; Munakahat; Fikih; Pencatatan Perkawinan.

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap tindakan yang memiliki konsekuensi hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun demikian, implementasi negara hukum di Indonesia tidak hanya mengedepankan aspek hukum semata, karena Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa Negara ini berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun