BAB V
Kajian Hukum Perkawinan Kajian Hukum Perkawinan
Islam Kontemporer Islam Kontemporer
A.Perkawinan Beda Agama
pada konteks hukum perkawinan di Indonesia, peraturan perundang-undangan sendiri tampaknya menutup terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama. Ini jelas dinyatakan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi perkawinan dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya, serta dilanjutkan pada ayat (2) bahwa itu dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan supaya sah. Oleh karena itu jelas apabila hukum di Indonesia tidak membukan praktik perkawinan beda agama.
B.Nikah Siri
Nikah siri dalam perspektif Islam Sesungguhnya tidak ada istilah nikah siri dalam perspektif Islam, karena semua perbuatan perkawinan yang telah memenuhi rukan dan syaratnyadimata Islam itu adalah sah. Yang menimbulkan kata dalam nikah siri dalam perspektif islam lebih kepada untuk membandingkan dengan kata nikah siri
dalam persepktif undang-undang. Nikah didalam agama islam itu hanya memperhatikan rukun dan syarat :
a. Adanya calon mempelai pria dan wanita;
b. Adanya wali dari mempelai wanita;
c. Ada dua orang saksi dari masing-masing pihak;