•Halal bagi calon mempelai laki-laki atau wanita itu haram untuk dikawini.
•Calon mempelai wanita tidak dalam ikatan perkawinan
•Calon mempelai wanita tidak dalam masa iddah
•Tidak ada paksaan
•Tidak dalam ihram baik haji ataupun umroh.
B.Syarat saksi dalam perkawinan
•Sekurang-kurangya dua orang
•Islam
•Berakal
•Baligh
•Laki-laki
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!