Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

•Calon mempelai laki-laki diketahui dan tertentu

•Calon mempelai itu jelas halal dikawin dengan calon istri

•Calon laki-laki tahu dan mengenal calon istri serta tahu betul bahwa calon istrinya itu halal untuk dikawini

•Calon suami itu rela untuk melakukan perkawinan

•Tidak dalam kondisi sedang ihram baik haji ataupun umroh

•Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri

•Calon suami tidak sedang dalam keadaan beristri 4

2. Calon mempelai wanita

•Beragama islam

•Akil baligh

•Bahwa ia betul wanita (terang/jelas) dengan artian bukan seorang khunsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun