•Calon mempelai laki-laki diketahui dan tertentu
•Calon mempelai itu jelas halal dikawin dengan calon istri
•Calon laki-laki tahu dan mengenal calon istri serta tahu betul bahwa calon istrinya itu halal untuk dikawini
•Calon suami itu rela untuk melakukan perkawinan
•Tidak dalam kondisi sedang ihram baik haji ataupun umroh
•Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
•Calon suami tidak sedang dalam keadaan beristri 4
2. Calon mempelai wanita
•Beragama islam
•Akil baligh
•Bahwa ia betul wanita (terang/jelas) dengan artian bukan seorang khunsa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!