2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)
 Adapun syarat perkawinan adalah
A.Syarat adanya kedua mempelai
Syarat kedua mempelai dijabarkan secara rinci lagi didalam ketetnuan peraturan perundang-undangan tentang seorang mempelai yang dapat melakukan perkawinan adalah :
1. Calon mempelai laki-laki
•Bahwa ia betul laki-laki (terang/jelas)
•Calon suami beragama islam
•Akil baligh dan mukallaf
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!