Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusnya Perkawinan

Suatu perkawinan dapat berakhir jika memenuhi beberapa alasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Ini tidak mengecualikan kemungkinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Untuk dapat dianggap bahwa sebuah perkawinan telah berakhir, beberapa alasan harus dipenuhi.

•Kematian;

•Perceraian;

•Atas putusnya pengadilan.

Para ulama mengklasifikasikan hukum talak menjadi 3


1. Wajib, jika terjadi suatu permasalahan berat dan tidak ada jalan lain selain

dilakukanya perpisahan, bahkan tidak satu orangpun dapat menengahi permasalahan itu.

2. Haram, jika perpisahan yang dilakukan itu didasari atas kepentingan duniawi, menimbulkan kerugian/mudharat bagi kedua belah pihak bukan justru sebuah kemaslahatan.

3. Sunnah, yaitu karena seorang istri sudah berani mengabaikan atau mengesampingkan perintah Agama dan Allah SWT seperti masalah hukum/syariah atau ibadah.

Di Indonesia, proses perceraian membutuhkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri sebuah perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui sidang pengadilan setelah usaha perdamaian oleh pengadilan tidak berhasil mengatasi konflik antara pasangan yang ingin bercerai. Proses perdamaian ini merupakan kewajiban bagi pengadilan. Perceraian hanya bisa dilakukan setelah kedua pasangan suami istri telah berusaha damai, sebuah langkah yang diperintahkan untuk menjaga kesatuan rumah tangga. Harapannya, melalui proses perdamaian ini, kedua belah pihak dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan menyadari bahwa perceraian bukanlah pilihan yang mudah, melainkan keputusan yang harus didasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat. Dengan kata lain, perceraian dianggap sebagai tindakan terakhir bagi suami istri jika kebahagiaan dalam rumah tangga sudah tidak dapat dipulihkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun