Putusnya Perkawinan
Suatu perkawinan dapat berakhir jika memenuhi beberapa alasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Ini tidak mengecualikan kemungkinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Untuk dapat dianggap bahwa sebuah perkawinan telah berakhir, beberapa alasan harus dipenuhi.
•Kematian;
•Perceraian;
•Atas putusnya pengadilan.
Para ulama mengklasifikasikan hukum talak menjadi 3
1. Wajib, jika terjadi suatu permasalahan berat dan tidak ada jalan lain selain
dilakukanya perpisahan, bahkan tidak satu orangpun dapat menengahi permasalahan itu.
2. Haram, jika perpisahan yang dilakukan itu didasari atas kepentingan duniawi, menimbulkan kerugian/mudharat bagi kedua belah pihak bukan justru sebuah kemaslahatan.
3. Sunnah, yaitu karena seorang istri sudah berani mengabaikan atau mengesampingkan perintah Agama dan Allah SWT seperti masalah hukum/syariah atau ibadah.
Di Indonesia, proses perceraian membutuhkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri sebuah perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui sidang pengadilan setelah usaha perdamaian oleh pengadilan tidak berhasil mengatasi konflik antara pasangan yang ingin bercerai. Proses perdamaian ini merupakan kewajiban bagi pengadilan. Perceraian hanya bisa dilakukan setelah kedua pasangan suami istri telah berusaha damai, sebuah langkah yang diperintahkan untuk menjaga kesatuan rumah tangga. Harapannya, melalui proses perdamaian ini, kedua belah pihak dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan menyadari bahwa perceraian bukanlah pilihan yang mudah, melainkan keputusan yang harus didasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat. Dengan kata lain, perceraian dianggap sebagai tindakan terakhir bagi suami istri jika kebahagiaan dalam rumah tangga sudah tidak dapat dipulihkan.