Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan prinsip tata negara hukum di Indonesia, nilai-nilai agama tetap menjadi pertimbangan penting. Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau adat istiadatnya. Begitu pula dalam konteks perkawinan, segala langkah yang terkait dengan institusi perkawinan tidak boleh didasarkan pada perbedaan suku, ras, agama, atau adat istiadat dari pasangan yang ingin menikah. Untuk melangsungkan perkawinan, setiap individu harus tunduk dan patuh pada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, penerapannya juga tidak dapat terlepas dari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan. Meskipun melibatkan warga negara yang beragama Islam, segala persoalan perkawinan harus merujuk pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, serta diperkuat dengan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum perkawinan Islam dalam buku ini akan didasarkan pada kerangka hukum tersebut, dengan tambahan kajian mengenai perkawinan Islam kontemporer. Hal ini menjadi penting karena buku ini ditujukan bagi mahasiswa program studi ilmu hukum di fakultas hukum, yang membutuhkan pemahaman yang kuat tentang hukum yang berlaku, bukan sekadar mempertimbangkan pandangan-pandangan atau pendapat ulama yang terdapat dalam kitab fiqih.

BAB II

Pengertian Perkawinan

Secara Umum

Definisi perkawinan telah dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek hubungan perdata, tetapi juga menjadi landasan hukum yang sangat terkait dengan hak-hak dasar individu, yang menyangkut kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak-hak yang dijamin oleh konstitusi terkait dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dasar untuk membentuk ikatan perkawinan. Rumusan dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 menyatakan: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."


Sesuai dengan konsep yang sama, pemahaman tentang perkawinan dalam Islam dijelaskan dalam bagian Dasar-dasar perkawinan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa "perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu sebuah perjanjian yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mematuhi perintah Allah dan menjalankannya sebagai bentuk ibadah."

Tujuan Perkawinan

 Tujuan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan dalam Pasal 1, yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dari segi definisi, konsep ini telah diuraikan dalam bab pengertian perkawinan sebelumnya. Namun, dalam konteks bab tujuan perkawinan, akan dibahas lebih lanjut mengenai tujuan perkawinan menurut ajaran Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, tujuan perkawinan dirumuskan dalam Pasal 3 KHI, yang menekankan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. Meskipun formulasi mengenai tujuan perkawinan sedikit berbeda antara Undang-Undang Perkawinan dan KHI, perbedaan tersebut sebenarnya hanya mencerminkan upaya untuk memasukkan unsur-unsur yang lebih luas dalam tujuan perkawinan. Ini mengindikasikan bahwa perbedaan tersebut bukanlah hasil dari pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan upaya untuk menggali unsur-unsur yang paling kaya dalam konsep tujuan perkawinan.

BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun