Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Karpet Merah Bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja

27 Oktober 2020   08:31 Diperbarui: 27 Oktober 2020   08:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada Sidang Paripurna MPR dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 menyebutkan bahwa pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua Undang-Undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan regulasi sejenis.

Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi setiap tahun dimana ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi ditengah pandemi Covid-19, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi.

Sementara data dari kelompok umur menunjukkan 56% pengangguran terbuka berumur 15-24 tahun dan 26% pekerja setengah penganggur berumur 25-34 tahun. Mayoritas pengangguran terbuka tersebut adalah pekerja yang baru masuk ke pasar tenaga kerja dan juga pekerja dengan pendidikan tertinggi SMA. Penyerapan tenaga kerja yang besar di sektor informal terjadi karena banyak hambatan pada sektor formal, diantaranya untuk menghindari kekakuan dari UU Ketenagakerjaan.

Pada 2019 dari segi penciptaan lapangan kerja, sektor perdagangan menyerap tambahan 1,5 juta pekerja dan sektor industri manufaktur menyerap tambahan 700.000 pekerja. Pandemi Covid-19 mengubah struktur ekonomi dan membutuhkan penyesuaian agar kita tetap dapat bersaing.

Dalam situasi pandemi saat ini, justru mendorong pemakaian teknologi sehingga banyak yang bekerja dari rumah dan menggunakan sarana online dalam bekerja, berbisnis, berbelanja, belajar, dan lain-lain. Pandemi ini juga mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja, dimana pemerintah bersama dengan dunia usaha perlu melakukan pelatihan dan perbaikan keterampilan tenaga kerja yang ada untuk menyiapkan tenaga kerja baru dengan kemampuan dan kapasitas lebih.

Disisi lain, jumlah UMKM di Indonesia pada 2018 sebesar 64,19 juta atau 99% dari seluruh unit usaha, dimana usaha mikro sebesar 63,35 juta atau 98,68% dari total unit usaha, usaha kecil sebanyak 0,78 juta unit, serta usaha menengah sebanyak 0,06 juta unit.

Sementara kinerja sektor UMKM nasional telah mampu berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 61,08%, total ekspor non migas sebesar 14,37%, serta nyerap 97 persen atau 116,9 juta orang dari total tenaga kerja di Indonesia.

Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan sektor UMKM seperti melalui penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUR Syariah dengan persyaratan ringan dan bunga yang rendah (6%), menurunkan peraturan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%, dukungan pemasaran melalui pelatihan branding produk, fasilitasi pameran produk dan penyediaan platform online untuk pemasaran produk UMKM serta pelatihan teknis, manajemen, dan kewirausahaan.

Selain itu, para pelaku UMKM juga didorong untuk terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu pengadaan sampai dengan Rp50 juta, pengadaan langsung secara elektronik untuk pengadaan Rp50 juta---Rp 200 juta dan e-katalog untuk pembelian dengan metode e-purchasing. Sementara hingga 30 Juli 2020, dari total rencana paket pengadaan pemerintah pada 2020 senilai Rp749 triliun, pencadangan untuk UMKM sebesar Rp 307 triliun baru mampu terealisasi sebesar Rp 56 triliun.

Sementara terkait Indeks Kebijakan UMKM Indonesia masih berada pada angka 3,41, atau masih lebih rendah daripada Malaysia, Singapura, dan Thailand yang sudah lebih dari 5%. Kondisi tersebut menunjukkan masih diperlukannya perbaikan yang lebih serius, paling tidak ada dua permasalahan dalam pengembangan UMKM akibat belum optimalnya peran pemerintah antara lain.

Pertama, pengembangan sektor UMKM ditangani secara parsial / tidak terpadu oleh 40 Kementerian / Lembaga (K / L) dan Pemerintah Daerah Pemda). Kedua, para pelaku UMKM juga masih minim pendampingan secara intensif untuk sampai benar-benar mandiri.

Kemampuan para pelaku UMKM juga masih memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha seperti akses permodalan, akses pasar, kompetensi berusaha, dan akses teknologi serta informasi. Dampak Covid-19 terhadap pelaku UMKM diantaranya penurunan permintaan dan penjualan, penurunan kegiatan sampai dengan penutupan usaha (sementara atau tetap), kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, kesulitan arus kas dan kredit bermasalah.

Sementara permasalahan mendasar terbatasnya akses dari lembaga pembiayaan untuk UMKM yaitu terkait likuiditas keuangan dan potensi atau meningkatnya kredit bermasalah.

Pemerintah terus berupaya mendukung kinerja sektor UMKM selama pandemi Covid-19, antara lain dalam bentuk restrukturisasi kredit, kredit modal kerja, bantuan PPh final ditanggung pemerintah, dan membantu pelaku usaha mikro, sekitar 12 juta, yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan.

Kondisi tersebut menuntut upaya pemberdayaan UMKM dalam UU Cipta Kerja yakni pada klaster Penyederhanaan Izin Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, serta Kemudahan Berusaha.

Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah telah menyiapkan karpet merah bagi UMKM melalui UU Cipta Kerja karena beberapa, kegiatan usaha dapat digunakan sebagai jaminan kredit, kemudahan pendirian perseroan terbatas, insentif kepabeanan bagi usaha berorientasi ekspor, serta insentif pajak penghasilan. Hal ini menuntut dukungan dari berbagai pihak terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam pengembangan sektor UMKM kedepan, dan bukan justru melakukan aksi yang semakin memperburuk iklim usaha dan investasi di dalam negeri, karena momentum UU Cipta Kerja akan menjadikan sektor UMKM sebagai garda terdepan perekonomian Indonesia dimasa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun