Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Karpet Merah Bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja

27 Oktober 2020   08:31 Diperbarui: 27 Oktober 2020   08:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemampuan para pelaku UMKM juga masih memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha seperti akses permodalan, akses pasar, kompetensi berusaha, dan akses teknologi serta informasi. Dampak Covid-19 terhadap pelaku UMKM diantaranya penurunan permintaan dan penjualan, penurunan kegiatan sampai dengan penutupan usaha (sementara atau tetap), kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, kesulitan arus kas dan kredit bermasalah.

Sementara permasalahan mendasar terbatasnya akses dari lembaga pembiayaan untuk UMKM yaitu terkait likuiditas keuangan dan potensi atau meningkatnya kredit bermasalah.

Pemerintah terus berupaya mendukung kinerja sektor UMKM selama pandemi Covid-19, antara lain dalam bentuk restrukturisasi kredit, kredit modal kerja, bantuan PPh final ditanggung pemerintah, dan membantu pelaku usaha mikro, sekitar 12 juta, yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan.

Kondisi tersebut menuntut upaya pemberdayaan UMKM dalam UU Cipta Kerja yakni pada klaster Penyederhanaan Izin Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, serta Kemudahan Berusaha.

Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah telah menyiapkan karpet merah bagi UMKM melalui UU Cipta Kerja karena beberapa, kegiatan usaha dapat digunakan sebagai jaminan kredit, kemudahan pendirian perseroan terbatas, insentif kepabeanan bagi usaha berorientasi ekspor, serta insentif pajak penghasilan. Hal ini menuntut dukungan dari berbagai pihak terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam pengembangan sektor UMKM kedepan, dan bukan justru melakukan aksi yang semakin memperburuk iklim usaha dan investasi di dalam negeri, karena momentum UU Cipta Kerja akan menjadikan sektor UMKM sebagai garda terdepan perekonomian Indonesia dimasa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun