Mohon tunggu...
Andika Indra Purwantoro
Andika Indra Purwantoro Mohon Tunggu... Dokter Umum

Dokter Umum, Chief Nasional Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan 1 Tahun 2025 Penulis Buku "Membentuk Karakter Muslim Zaman Now:" Ketua Lokus Kesehatan Pusat KAMMI 2017-2019 Ketua PD KAMMI Kota Pontianak 2017-2019 Tutor UKMPPD, SCT Instruktur Pelatihan Kesehatan Editor di Medical Research Team, Medresearch dan Solusi Belajar Kedokteran Pimpinan Redaksi Majalah IQRO Khatulistiwa 2013-2015 Pimpinan Redaksi Koran Aksi 2015 Instagram : dokter.andikaip

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema Format Baru Kurikulum Pendidikan Dokter Umum di Indonesia

2 April 2025   08:00 Diperbarui: 1 April 2025   13:59 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1) Dilema soal Kurikulum
Proses prioritas pemenuhan kebutuhan nasional dokter itu tidak hanya tergantung dari kuantitasnya saja jumlahnya saja tapi kualitasnya,  hanya saja sayangnya dari Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sampai sekarang ini masih mengaju di skdi 2012 berarti bahwa acuan kurikulum kita sudah out of date.

Hal ini dikarenakan negara dan BPJS masih menggunakan skema klaimnya sejak tahun 2014, bahkan semakin dikurangi daftar penyakit dan tatalaksana nya dengan alasan efisiensi. Hal ini mengakibatkan pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama di layanan primer sudah out of date ataupun kadaluarsa. Seharusnya pelaksanaan pelayanan kesehatan berdasarkan  evidence-based practice. 

Ilmu Kedokteran itu :

  • harus rasional, relevan, sesuai fakta. Bukan khayalan.
  • harus benar. Evidence based medicine. Datanya terukur.
  • Otonom dan Independen. Hanya  ikut kaidah ilmiah. Tidak ikut perintah penguasa. No authority in science.
  • No conflict of interest. Tidak boleh ada kepentingan orang yang masuk dalam kebenaran ilmu.  

Saat ini sudah tahun 2025. 13 tahun itu sudah jauh terlambat. 

Akibatnya, lulusan dokter Indonesia kita tidak diakui oleh dunia internasional. Jika kita ingin menempuh jalur spesialisasi di negara lain, harus ikut ujian kompetensi ulang dan proses penyetaraan yang itu butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. 

Kualitas pelayanan kita juga terkesan kuno, karena sudah ketinggalan zaman. Belum lagi diperparah dengan tuduhan fraud oleh BPJS, padahal yang salah adalah ketidakmampuan BPJS untuk memberikan klaim, dengan alasan tidak ilmiah lainnya misal "Ikan lele dan daging sebabkan gagal ginjal" padahal 4 penyebab utama masalah gagal ginjal adalah 1) diabetes sebanyak 50% kasus 2) hipertensi sebanyak 28% kasus 3) glomerulonefritis sebanyak 9% kasus 4) penyebab lainnya, bisa karena genetik, penyakit kistik, intoksisitas, masalah di tubular dan vaskular, dan lain sebagainya.

Dan lagi universitas sebagai pelaksana juga bingung, mau mengikuti evidence based practice atau dari pemerintah. Diperparah dengan Kolegium Dokter Indonesia dibubarkan oleh pemerintah sebagai penjaga standar kompetensi Akibat huru - hara pembubaran perangkat kelengkapan organisasi profesi terutama IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI) oleh Presiden dan Kementerian Kesehatan melalui KEPRES Kepres Nomor 69/M Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan pimpinan KKI sebagai amanat dari UU No 17/2023.

Pembubaran ini mengakibatkan pembentukan Konsil dan Kolegium baru dibawah kemenkes, bukan organisasi profesi lagi yaitu Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan Indonesia, yang semuanya dibawah Kemenkes.

Ketidakindependenan ini mengakibatkan kebijakan kesehatan bukan evidence-based practice, tapi semaunya penguasa. 

Untuk masa studi pendidikan profesi pun berantakan, dari yang sebelumnya sesuai Permenristek dikti no 18 Tahun 2018 yaiut “Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan  paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”  dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia bagian C poin e ayat 1 poin d yang berbunyi “Masa studi paling lama 5 (lima) tahun untuk tahap profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 48 (empat puluh delapan sks)” menjadi 3 tahun sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 Ayat 1 poin d yang berbunyi “paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;”

Hal ini justru merugikan mahasiswa, apalagi ada 1000 lebih mahasiswa yang menggantung dan sudah lewat masa studi 3 tahun, sedang menunggu mengulang ujian kompetensi. 


2) Dilema soal Distribusi Lulusan tidak Merata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun