Lihat ke Halaman Asli

Luna Septalisa

TERVERIFIKASI

Pembelajar Seumur Hidup

Efisiensi Anggaran dan Betapa Parianya Sektor Pendidikan Kita

Diperbarui: 17 Februari 2025   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sektor pendidikan, termasuk pendidikan tinggi menjadi yang terkena pemangkasan anggaran-photo by Emily Ranquist from pexels

Di masyarakat kita masih ada anggapan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang untuk menjadi lebih sukses dan kaya. Hanya karena segelintir orang bisa sukses dan kaya padahal bukan lulusan sarjana, lantas ada yang menjustifikasi bahwa pendidikan tidak penting. Bahkan pernah ada pejabat suatu kementerian yang bilang kalau pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier.

Di Indonesia pendidikan dianggap sebagai beban, bukan investasi jangka panjang. Itu sebabnya ia boleh dipangkas dengan dalih efisiensi. Tidak sedikit yang mengkritik kebijakan ini karena berpotensi makin menurunkan kualitas pendidikan kita.

Padahal dengan memberikan pendidikan berkualitas, kita bisa mendapatkan SDM unggul yang nantinya akan ikut mempengaruhi produktivitas dan kemajuan bangsa. Jika kualitas SDM semakin baik, partisipasi publik dalam pembangunan negara juga bisa lebih maksimal. Dengan demikian, mencapai visi Indonesia Emas 2045 bukanlah hal yang mustahil.

Sayangnya, dunia pendidikan di negeri ini diperlakukan seperti mainan yang bisa ditarik-ulur dan diutak-atik seenak perut sendiri, termasuk pada aspek pendanaannya yang merupakan mandatory spending

Sebenarnya alokasi anggaran untuk pendidikan dalam APBN selalu naik setiap tahun. Pada tahun 2025 ini alokasi anggaran pendidikan mencetak rekor sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp 724,3 triliun (selengkapnya lihat grafik di bawah ini).

grafik kenaikan anggaran pendidikan Indonesia 2020-2025-sumber: Kementerian Keuangan diunduh dari Goodstat

Pertanyaannya, mengapa dengan alokasi anggaran pendidikan yang naik terus setiap tahun, kualitas pendidikan kita masih jalan di tempat?

Menyunat Anggaran Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 Amandemen IV memberi mandat pada pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim sebagaimana dikutip dalam Antaranews.com menyatakan dengan anggaran wajib 20% APBN atau setara Rp 665 triliun saja pendidikan masih terasa mahal bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline