Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Keterbukaan Informasi dan Pilar Demokrasi Desa

19 September 2025   07:40 Diperbarui: 19 September 2025   07:29 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yadi Supriadi narasumber utama  sosialisasi Penerapan KIP Pemdes Kabupaten Karawang (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

"Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan napas kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat." Kalimat itu menjadi denyut utama dalam Sosialisasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang, Kamis, 18 September 2025.

Bertempat di Aula Bappeda Gedung Rubaya Lantai 2 Karawang, acara ini menghadirkan Yadi Supriadi, S.Sos., M.Phil., M.I.Kom., Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, sebagai narasumber utama. Turut mendampingi, Novia Deviyanti dan Fahmi Lidzinillah sebagai asisten KI Jabar.

Dalam paparannya, Yadi Supriadi menegaskan bahwa desa bukan hanya unit pemerintahan terkecil, melainkan juga subjek pembangunan. Karena itu, keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi fondasi penting untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.

Materi sosialisasi berfokus pada tiga hal utama:

  1. Informasi yang Dikecualikan. Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi wajib dibuka. Ada kategori informasi yang bersifat dikecualikan demi melindungi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara, rahasia dagang, atau hak pribadi warga.
  2. Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Yadi memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa mulai dari mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi, hingga jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terakhir ke Mahkamah Agung jika proses berlanjut. Pengetahuan ini penting agar desa tidak gagap ketika menghadapi permintaan informasi yang berpotensi disengketakan.
  3. Aspek Hukum Pidana dalam Sengketa Informasi. Ketika keterbukaan informasi diabaikan atau dilanggar dengan unsur kesengajaan, sanksi pidana dapat menjerat. Hal ini menjadi peringatan sekaligus pengingat bahwa transparansi adalah kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.

Yadi menekankan, "Pemerintah Desa adalah cermin pertama yang dilihat masyarakat tentang bagaimana negara hadir. Jika desa mampu terbuka, maka demokrasi kita akan tumbuh dari akar yang paling kokoh."

Para peserta menyimak paparan materi sosialisasi (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Para peserta menyimak paparan materi sosialisasi (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Sosialisasi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 4, yang menegaskan tujuan desa: dari pengakuan identitas dan keberagaman, pelestarian adat budaya, hingga penguatan desa sebagai subjek pembangunan. Transparansi informasi menjadi pengikat agar tujuan tersebut tidak berhenti sebatas retorika.

Melalui keterbukaan, desa diharapkan mampu:

  • membentuk pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, dan bertanggung jawab;
  • meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan tepat sasaran;
  • memperkuat ketahanan sosial budaya;
  • memajukan ekonomi masyarakat desa; serta
  • meneguhkan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Sosialisasi yang digelar Pemkab Karawang ini bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan sebuah ajakan moral bagi desa-desa untuk memaknai keterbukaan informasi sebagai jalan membangun kepercayaan sosial. Desa yang transparan akan melahirkan partisipasi, desa yang partisipatif akan melahirkan kemandirian, dan desa yang mandiri akan menjadi benteng ketahanan bangsa.

Di tengah arus deras digitalisasi dan keterhubungan global, desa tetaplah akar bangsa. Transparansi informasi menjadi cahaya yang menuntun agar akar itu tidak rapuh oleh praktik tertutup, melainkan tumbuh subur dalam ruang demokrasi yang sehat. Dari Karawang, semangat keterbukaan informasi desa diharapkan bergulir, menumbuhkan kepercayaan, dan meneguhkan desa sebagai garda depan peradaban Indonesia yang adil dan berkeadilan. ***** (Yudaningsih)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun