Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Dari Gugurnya Perkara karena Kadaluarsa hingga Tantangan Keterbukaan Pemerintah Desa

18 September 2025   17:15 Diperbarui: 18 September 2025   17:34 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dadan Saputra memimpin PA2 sebanyak 9 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Bandung, Kamis 18 September 2025 -- Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda Pemeriksaan Awal Tahap Dua (PA2). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, bersama anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana, menghadirkan sembilan register perkara.

Kesembilan register tersebut diajukan oleh Pemohon LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap sembilan badan publik di Jawa Barat. Objek sengketa mencakup isu krusial, mulai dari laporan pertanggungjawaban dana BOS di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga dokumen-dokumen strategis pengelolaan anggaran dan aset desa di  Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Sembilan Termohon yang dimaksud mencakup: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; enam Pemdes di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi: Segara Makmur, Samudra Jaya, Pahlawan Setia, Pusaka Rakyat, Segara Jaya, dan Pantai Makmur; dan dua Pemdes di Kabupaten Bogor: Sukaresmi (Kecamatan Sukamakmur) dan Antajaya (Kecamatan Tanjungsari).

Pokok perkara yang disengketakan di Bekasi antara lain salinan dokumen DPA, KAK, surat pesanan, daftar kuantitas harga, HPS, kontrak, jadwal pelaksanaan, hingga data lokasi pekerjaan tahun anggaran 2024. Sementara untuk Bogor, sengketa meliputi dokumen APBDes, laporan aset, kontrak pengadaan barang/jasa, hingga laporan BLT tahun 2018--2023.

Ketua Umum LSM PKN,  Patar Sihotang SH., MH. didampingi beberapa pengurus menghadiri langsung persidangan sembilan register tersebut.   Dari sisi Termohon, hanya Dinas Pendidikan Pemprov Jabar yang menunjukkan komitmennya hadir, sementara delapan desa yang disengketakan absen tanpa konfirmasi.

Majelis Komisioner memutuskan tujuh register yang dihadiri Pemohon untuk dilanjutkan ke tahap mediasi, dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Namun, proses mediasi berakhir gagal karena tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Husni FM memimpin mediasi  sebanyak 7 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Husni FM memimpin mediasi  sebanyak 7 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Sementara itu, dua perkara yang melibatkan Pemdes di Kabupaten Bogor berakhir dengan putusan sela kadaluarsa karena Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Jabar melebihi waktu semestinya.

Refleksi Edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun