Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melawan Rentenir dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

26 Agustus 2019   11:57 Diperbarui: 26 Agustus 2019   16:44 1946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir dalam peluncuran Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro| Sumber: Antara Foto/Wahyu Putro

Hal ini sangat jauh beda jika meminjam dari rentenir. Rentenir tidak mau tahu terkait usaha para peminjam. Yang dipentingkan hanyalah pembayaran yang lancar dengan bunga yang mencekik. 

Akibatnya masyarakat pelaku usaha ultra mikro menjadi sangat terbebani sehingga tidak bisa berkembang, maju bahkan tidak jarang menjadi bangkrut karena harus menjual asetnya untuk pembayaran utang dengan bunga yang tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan modal usaha tidak perlu lagi datang ke rentenir atau yang sejenisnya. Tinggal datang ke lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdekat atau berada di lokasi masing-masing. Prosesnya mudah, cepat, bahkan akan dibantu jika mengalami kesulitan. 

Dengan kemauan yang kuat dan kerja keras kerja cerdas, maka siapapun bisa mandiri untuk menjadi pelaku usaha dalam rangka keluar dari kemiskinan untuk hidup sejahtera.

Infografis Peraturan Menteri Keuangan No.95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro| Sumber: Kemenkeu.go.id
Infografis Peraturan Menteri Keuangan No.95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro| Sumber: Kemenkeu.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun