Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melawan Rentenir dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

26 Agustus 2019   11:57 Diperbarui: 26 Agustus 2019   16:44 1946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir dalam peluncuran Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro| Sumber: Antara Foto/Wahyu Putro

Permasalahan klasik yang selalu mengemuka di kalangan masyarakat kecil yaitu lapisan terbawah (ultra mikro) tatkala hendak berwirausaha adalah tentang modal. 

Mereka tidak dapat mengakses pinjaman dari perbankan karena adanya persyaratan yang tidak bisa dipenuhi (tidak bankable). Seringkali hal tersebut membuat masyarakat terpaksa meminjam dari rentenir yang justru makin menyulitkan hidup.

Alih-alih bisa mandiri, justru sangat bergantung pada rentenir. Bukannya menjadi sejahtera, malah menjadi sapi perah karena harus membayar bunga yang sangat tinggi dan memberatkan. 

Akibatnya usaha tidak bisa berkembang dan maju. Malah menjadi stagnan, atau bahkan mundur hingga akhirnya tutup karena bangkrut.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan jalan keluar dan kemudahan bagi pelaku usaha ultra mikro agar bisa mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Pelaku usaha ultra mikro pun bisa mendapatkan pinjaman modal usaha berupa Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi adalah Program Dana Bergulir Pemerintah yang memberikan pinjaman hingga maksimal Rp 10 juta per debitur/nasabah.

Sumber: Capture Kompas.com
Sumber: Capture Kompas.com
Mudah dan Cepat Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan Ultra Mikro adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro. 

Pembiayaan tersebut berupa pinjaman/kredit baik konvensional maupun syariah. Pelaku usaha ultra mikro bisa mendapatkan pinjaman untuk modal usaha dengan relatif cepat dan persyaratan yang mudah. Hal ini diharapkan memperbanyak jumlah wirausaha di Indonesia.

Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan, mendapatkan penugasan untuk memberikan pembiayaan UMi pada usaha ultra mikro. 

Penyalurannya bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan lembaga linkage seperti Koperasi, BMT, LKM, dan lembaga pembiayaan lainnya. 

Sumber dana pembiayaan UMi berasal dari APBN yang tiap tahun alokasinya terus meningkat. Tahun 2017 sebesar Rp 1,5 triliun, lalu meningkat 66,66 persen menjadi Rp 2,5 triliun di tahun 2018. Untuk tahun 2019, alokasinya menjadi Rp 3 triliun atau meningkat 20 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun