Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAN Gabung, Jokowi Tiga Periode Jokowi 2027?

31 Agustus 2021   17:25 Diperbarui: 1 September 2021   16:17 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: DetikNews

Mawas Diri dan Jadikan Indonesia Negara Beretika

Namun, jika Presiden Jokowi dan para legislator mawas diri, eling, dan memiliki etika bernegara serta menjunjung tinggi semangat Kedaulatan Rakyat, maka keputusan apakah Presiden Tiga Periode atau Jokowi 2027 harus dikembalikan ke rakyat. Kembalikan kepada rakyat melalui mekanisme REFERENDUM

Hal ini penting dan sangat mendasar mengingat kedua jenis amandemen itu, sekali lagi, menodai semangat kedaulatan rakyat, jika tetap dilaksanakan. Rakyat tidak pernah dijanjikan oleh baik partai politik maupun oleh Caleg DPR/DPD, dalam Pemilu 2019, untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945.

Super Kuatnya Koalisi Pemerintah

Coba kita buat skenario MPR tetap membabi buta ingin merubah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun atau merubah ketentuan maksimal dua periode: 2 x 5 tahun menjadi 3 x 5 tahun sehingga Jokowi bisa maju lagi di tahun 2024, atau, mandat kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin dapat diperpanjang hingga tahun 2027. Pasal 37 UUD tahun 1945 berbunyi:

"Pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR."

Anggota MPR itu berjumlah 711 orang yang terdiri dari 136 anggota DPD 575 anggota DPR. Dengan demikian, untuk melakukan amandemen termaksud rapat paripurna MPR harus dihadiri minimal 474 anggota dan harus mendapat persetujuan dari 357 anggota MPR.

Sekarang coba kita lihat kekuatan koalisi pemerintah: PDIP; Golkar; Gerindra; Nasdem; PKB, dan PPP. PAN baru bergabung dalam bulan ini sehingga kelompok oposisi tinggal Demokrat dan PKS.

Distribusi perolehan kursi DPR pada Pileg 2019 adalah seper tersaji dibawah ini.

Dokpri
Dokpri

Jumlah kursi anggota DPR Non-Koalisi Pemerintah adalah 104 (PKS dan Demokrat). Dengan kekuatan koalisi pemerintah adalah 575 - 104 (Demokrat + PKS) = 471 anggota. 

Diatas dikatakan bahwa butuh 474 anggota untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945. Dengan demikian, koalisi pemerintah perlu tambahan hanya tiga anggota lagi untuk melakukan amandemen itu. Sangat gampang, misal, tinggal cari tiga anggota dari 136 DPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun