Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAN Gabung, Jokowi Tiga Periode Jokowi 2027?

31 Agustus 2021   17:25 Diperbarui: 1 September 2021   16:17 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: DetikNews

Kedaulatan Rakyat Hikmah Kebijakan Perwakilan.

Kedaulatan berasal dari bahasa latin supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

Kekuasaan ini bisa dilaksanakan secara langsung melalui referendum. Misal, UK menetapkan untuk keluar dari Uni Eropa melalui referendum.

Untuk Indonesia, mekanisme referendum ini dulu diatur oleh TAP MPR dan ini khusus terkait dengan perubahan dan/atau amandemen UUD. TAP MPR ini sudah dihapus. Sekarang MPR memiliki otoritas penuh untuk merubah dan menetapkan UUD.

Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi rakyat untuk menetapkan dan merubah UUD diwakilkan pada Lembaga tinggi negara yaitu MPR. MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Namun,  MPR dapat menghidupkan kembali TAP MPR tersebut atau menerbitkan TAP MPR baru tentang Referendum untuk merubah dan menetapkan UUD.

Wacana Jokowi Tiga Periode atau Jokowi2027

Isu aspirasi rakyat mulai menyengat ketika akhir-akhir ini muncul wacana Jokowi Tiga Periode atau Jokowi hingga 2027. Jelas ini bukan aspirasi rakyat tetapi keputusan Ketum Parpol dan Pimpinan DPD. Rakyat melalui Pemilu Presiden 2019 hanya memberikan mandat lima tahun kepada Jokowi -- Ma'ruf Amin dan mandat itu berakhir di tahun 2024. Rakyat juga sudah menetapkan bahwa Jokowi juga tidak dapat mencalon kembali di tahun 2024.

Namun, seperti dijelaskan diatas, MPR dapat mengamendemen UUD tahun 1945 sehingga jabatan presiden/wakil presiden bisa diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Jika skenario ini terlaksana, maka Kabinet Jokowi -- Ma'ruf Amin akan diperpanjang hingga 2027.

MPR juga dapat mengamademen UUD tahun 1945 sehingga Calon Presiden dapat maju kembali untuk ketiga kalinya. Jika skenario ini yang terjadi, maka Jokowi dapat maju kembali di Pemilu Presiden 2024 untuk masa jabatan hingga 2029.

Mawas Diri dan Jadikan Indonesia Negara Beretika

Namun, jika Presiden Jokowi dan para legislator mawas diri, eling, dan memiliki etika bernegara serta menjunjung tinggi semangat Kedaulatan Rakyat, maka keputusan apakah Presiden Tiga Periode atau Jokowi 2027 harus dikembalikan ke rakyat. Kembalikan kepada rakyat melalui mekanisme REFERENDUM

Hal ini penting dan sangat mendasar mengingat kedua jenis amandemen itu, sekali lagi, menodai semangat kedaulatan rakyat, jika tetap dilaksanakan. Rakyat tidak pernah dijanjikan oleh baik partai politik maupun oleh Caleg DPR/DPD, dalam Pemilu 2019, untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945.

Super Kuatnya Koalisi Pemerintah

Coba kita buat skenario MPR tetap membabi buta ingin merubah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun atau merubah ketentuan maksimal dua periode: 2 x 5 tahun menjadi 3 x 5 tahun sehingga Jokowi bisa maju lagi di tahun 2024, atau, mandat kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin dapat diperpanjang hingga tahun 2027. Pasal 37 UUD tahun 1945 berbunyi:

"Pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR."

Anggota MPR itu berjumlah 711 orang yang terdiri dari 136 anggota DPD 575 anggota DPR. Dengan demikian, untuk melakukan amandemen termaksud rapat paripurna MPR harus dihadiri minimal 474 anggota dan harus mendapat persetujuan dari 357 anggota MPR.

Sekarang coba kita lihat kekuatan koalisi pemerintah: PDIP; Golkar; Gerindra; Nasdem; PKB, dan PPP. PAN baru bergabung dalam bulan ini sehingga kelompok oposisi tinggal Demokrat dan PKS.

Distribusi perolehan kursi DPR pada Pileg 2019 adalah seper tersaji dibawah ini.

Dokpri
Dokpri

Jumlah kursi anggota DPR Non-Koalisi Pemerintah adalah 104 (PKS dan Demokrat). Dengan kekuatan koalisi pemerintah adalah 575 - 104 (Demokrat + PKS) = 471 anggota. 

Diatas dikatakan bahwa butuh 474 anggota untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945. Dengan demikian, koalisi pemerintah perlu tambahan hanya tiga anggota lagi untuk melakukan amandemen itu. Sangat gampang, misal, tinggal cari tiga anggota dari 136 DPD.

Singkat kata, wacana Jokowi Tiga Periode atau Jokowi - Ma'ruf Amin 2027, tinggal selangkah lagi.

Ini diperjelas lagi dengan pernyataan Ketum PAN, Zulkifli Hasan, hari ini. 01 Sept 2021. 

"Jadi, Zulkifli Hasa, Ketum PAN hasil amandemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," 

Kontak: kangmizan53@gmail,com

Referensi

Demokrasi, Korupsi & Oligarki: Prof Dr Vedi Hadiz. https://bit.ly/Vedi_Hadiz_FM_Bravo

Yudi Latif: Etis Pimpinan Nasional, Dua Periode Cukup. https://bit.ly/YudLatif_2Periode

ih Serem, Postur Utang Pemerintah. Kompasiana. https://bit.ly/Serem_Postur_Utang_Pemerintah

Aliansi Penyelamatan Indonesia (API), GDrive, https://bit.ly/API_AliansiPenyelamatanIndonesia

Kamuflase Ekonomi Tumbuh 7%, Kompasiana, https://bit.ly/PDB_Tumbuh_7persen

Copot Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, change.org/BismillahMundurKomisarisBUMN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun