Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jokowi 3 Periode, Presiden Dipilih MPR dan Mr X 2024

22 November 2019   17:46 Diperbarui: 30 November 2019   04:20 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puan, Merdeka.com; Prabowo, RMOl, Mr X, Pixabay, Dokpri

Kabar24.Bisnis.com, 29 November, merilis berita bahwa PBNU mengusulkan agar presiden dipilih kembali oleh MPR. Disini juga disampaikan pendapat pakar politik Unpad, Prof Muradi, bahwa demokrasi kita mundur 25 tahun atau satu generasi jika presiden dipilih kembali oleh MPR.

Kompas.com, 26-11 - 2019.

Bamsoet (Ketua MPR): Presiden Tiga Periode itu aspirasi masyarakat.

Penulis: Itu tendangan lurus. Tendangan melengkung, Presiden kembali dipilih oleh MPR.

Kompas Tv, 24-11-2019: Talkshow Prime Time Jam 7.00 malam

Ruhut Sitompul (PDIP): kembali ke UUD45, Presiden/Wakil Presiden dipilih oleh MPR setiap 5 tahun, bisa lebih dari dua periode

Amang Syafrudin (PKS): tidak ada perubahan seperti sekarang

Zulfan Lindan (Nasdem): Presiden/Wkl Presiden dipilih setiap 5 tahun tetapi tidak ada batasan hingga dua periode

TiTi Angraini (Perludem): tidak ada perubahan seperti sekarang; lima tahun, dua periode, dipilih langsung oleh rakyat

Wacana amandemend UUD 1945 terus bergulir. Terbaru Wakil Ketua MPR yang juga politisi PPP, Asrul Sani, meniupkan isu Presiden Tiga periode masing-masing selama lima tahun dan total masa jabatan presiden naik dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika ini disetujui oleh MPR (50% + 1), maka Jokowi berpeluang maju kembali di Pilpres 2024.

Sebelumnya, wacana mengembalikan GBHN ke dalam UUD 1945 terdengar cukup kencang. Ini disuarakan dengan kencang oleh Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, yang mengatakan bahwa tanpa GBHN pemerintah tidak punya arah yang jelas dalam pembangunan dan tiap ganti presiden, arah kebijakan juga berganti. 

Gayungpun bersahut. Suara politisi PDIP itu persis sama pada prinsipnya dengan suara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher. Ali menginginkan GBHN kembali tertuang dalam batang tubuh UUD 1945. Menurutnya  GBHN diperlukan agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur, yang tanpa kehadiran GBHN, Indonesia akan semakin kehilangan arah. 

Dalam waktu yang bersamaan riuh juga inisiatif Presiden dipilih kembali oleh MPR. Ini antara lain dicuitkan oleh politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria. 

Dukungan presiden dipilih kembali oleh MPR juga muncul dari politisi Golkar yang juga adalah Ketua MPR sekarang yaitu Bambang Soesatyo. Menurut Bambang kerumitan dan polarisasi Pilpres dapat dinihilkan jika Presiden kembali dipilih oleh MPR. 

Inisiatif yang mana kira-kira akan lolos? Menghidupkan kembali GBHN kelihatannya hampir pasti. Dua yang lain, peluang lolosnya Presiden Tiga Periode dan Presiden dipilih kembali oleh MPR cukup berimbang. Coba kita lihat dulu persyaratannya  agar salah satunya, atau, dua-duanya, dapat lolos. Ini tidak lain dari lima persyaratan amandemen UUD 1945, yaitu:

(i)     Usul Perubahan Diajukan oleh Minimal 1/3 Anggota MPR.

(ii)   Alasan Terhadap Perubahan Pasal Tersebut Haruslah Jelas. 

(iii) Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR. 

(iv) Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR, dan

(v)  Pasal Mengenai Bentuk Negara Tidak Dapat Diubah.

Butir (iv) adalah persyaratan yang paling penting. Jika butir empat ini dapat dikendalikan, maka amandemen UUD 1945 pasti terlaksana. Lima puluh persen plus satu itu, aman-nya, karena ada angka pecahan, adalah dukungan dari 357 suara dari 711 suara anggota MPR. 

Sekarang coba kita lihat peta politik 711 kursi MPR yang terdiri 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Komposisi 575 anggota itu adalah sebagai berikut:

1. PDIP 128 kursi; 2. Golkar 85 kursi; 3. Gerindra 78 kursi; 4. Nasdem 59 kursi; 5. PKB 58 kursi; 6. Demokrat 54 kursi; 7. PKS 50 kursi; 8. PAN 44 kursi, dan 9. PPP 19 kursi

Koalisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) adalah seluruh Parpol Senayan itu minus PKS, Demokrat, dan PAN. Ini berarti jumlah kursi DPR atau MPR KIM adalah 427 kursi. Jumlah ini jauh diatas jumlah 357 kursi itu untuk meloloskan amandemen UUD 1945. Dengan kata lain, sepanjang KIM solid baik inisiatif Presiden 3 Periode maupun inisiatif Presiden Dipilih MPR akan lolos diundangkan sebagai Amandemen Ke-5 UUD 1945.

Walaupun demikian, inisiatif hanya untuk Presiden 3 Periode tetapi tetap dipilih oleh rakyat secara langsung seperti sekarang sulit, atau, hampir mustahil disetujui oleh Partai Gerindra. Ini terutama disebabkan peluang Jokowi terpilih kembali untuk ketiga kalinya masih sangat besar dan ini jelas tidak akan disetujui oleh kakak kandung Hashim Djodjohadikesumo ini. Aura RIOne adalah harga mati Prabowo Subianto adalah demikian tebalnya. 

Kompromi mungkin diambil. Paket Prabowo dengan Puan sebagai Cawapres disepakati untuk untuk Pilpres 2024 serta disepakati juga presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh MPR.

Namun, jika demikian halnya klausal Presidential Threshold sudah tidak relevan lagi. Peluang calon dari koalisi Parpol baru atau calon independen akan terbuka lebar. Kuda hitam Mr X secara mengejutkan tampil diajang Pilpres 2024 tidak dapat dikesampingkan.

Siapa itu Mr X? Bisa siapa saja sepanjang termasuk orang terkaya dan/atau keluarga orang terkaya Indonesia.

Ini mengingatkan penulis dengan pernyataan Mahfud MD beberapa waktu yang lalu, ketika sedang berada di luar pemerintahan, terkait jual beli UU dan/atau Pasal-pasal UU di DPR. Penulis mendengar ini di salah satu stasiun TV, tapi tidak ingat lagi, stasiun Tv apa itu,  yang pada prinsipnya mengatakan bahwa ada uang UU apa saja bisa lolos di DPR. Analogi di MPR.

Penulis coba browsing kalau-kalau pernyataan Prof Mahfud ini ada dikutip oleh media Online. Yang ketemu pernyataan Beliau dalam kasus LGBT. Pernyatan itu adalah:

"Kalau boleh di Indonesia, kalau bayar DPR, lolos ini,"

Secara kebetulan, penulis menemukan artikel terkait jual beli Pasal-pasal di DPR yang dikatakan oleh Prof Mahfud MD. Pernyataan itu seperti dirlis oleh Republika online, adalah:


"Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah Undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun