Mohon tunggu...
Alit Amarta Adi
Alit Amarta Adi Mohon Tunggu... -

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM). Sedang menempuh studi di Magister Ilmu Hukum UGM konsentrasi hukum kenegaraan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bentuk Pelaksanaan Fungsi Pelayanan oleh Aparat Pemerintah

16 November 2010   08:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:32 20000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1289897244251313370

[22]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[23] Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, hlm.8.

[24]Ibid.

[25] Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum perizinan, Penerbit Yudika, Surabaya, hlm.2-3.

[26]Y. Sri Pudyatmoko, op cit, hlm.8-9.

[27] Ibid, hlm.9.

[28] Ibid, hlm.9-10.

[29]Michael Asimow, 2003, , a Guide to Federal Agency Adjudication, American bar Association, Chicago, hlm.7.

[30]Jacob L. Hafter, Victoria L. Fedor, EMS and the Law, Jones and Bartlett Publisher, Sudbury Massachussets, 2004, hlm.41.

[31]Y. Sri Pudyatmoko, loc cit , hlm. 9.

[32]Michael Kerf, 1998, Concessions for Infrastructure: a Guide to Their Design and Award Volume 23, The World Bank Technical Paper No 399, World Bank, Washington, hlm.1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun