Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bentuk Pelaksanaan Fungsi Pelayanan oleh Aparat Pemerintah

16 November 2010   08:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:32 20000 0

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Berdasarkan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam rumusan tersebut terdapat tujuan dengan fungsi kedalam (ditujukan untuk bangsa Indonesia) dan fungsi keluar (ditujukan untuk dunia internasional). Tujuan dengan fungsi kedalam dapat diringkas menjadi:

1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah/ wilayah

Indonesia;

2.Menyejahterakan rakyat Indonesia;

3.Mencerdaskan rakyat Indonesia.

Dalam rangka mencapai tujuannya, negara dijalankan oleh suatu pemerintah, dengan kata lain pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara. Pemerintah merupakan suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan- keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya[1]. Secara teoretis, Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara[2]. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (bestuuren)[3].

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah?

BAB II

PEMBAHASAN

A.Definisi Pelayanan

Terdapat beberapa definisi/ pengertian mengenai pelayanan, diantaranya:

1.Pandangan Soetopo:

Suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain[4].

2.Pandangan Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby:

Pelayanan adalah produk- produk yang tak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha- usaha manusia yang menggunakan peralatan[5].

3.Pandangan Groonroos:

Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal- hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan[6].

4.Pandangan Edi Suharto, Phd:

Segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak[7].

B.Definisi Pelayanan Publik

1.Pandangan Pamudji:

Berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa[8].

2.Pandangan Lay:

Pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan istilah yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas dasar kepentingan umum[9].

3.Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor 63/ KEP/ M.PAN/ 7/ 2003:

Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang- undangan[10].

4.Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik:

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik[11].

C.Asas- Asas Pelayanan Publik

Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terdapat asas- asas yang harus dijadikan pedoman dalam pelayanan publik oleh aparat pemerintah, diantaranya:

1.Kepentingan umum:

Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

2.Kepastian hukum:

Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan.

3.Kesamaan hak:

Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.

4.Keseimbangan hak dan kewajiban:

Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.

5.Keprofesionalan:

Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai

dengan bidang tugas.

6.Partisipatif:

Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan

pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan

harapan masyarakat.

7.Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif:

Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.

8.Keterbukaan:

Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses

dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang

diinginkan

9.Akuntabilitas:

Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan:

Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.

11.Ketepatan waktu:

Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.

12.Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan:

Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

D.Bidang- Bidang Pelayanan Pemerintah

Bidang- bidang atau sektor- sektor yang menjadi sasaran pelayanan publik oleh aparat pemerintah, antara lain[12]:

1.Pendidikan.

2.Pengajaran.

3.Pekerjaan dan usaha.

4.Tempat tinggal.

5.Komunikasi dan informasi.

6.Lingkungan hidup.

7.Kesehatan.

8.Jaminan sosial

9.Energi

10.Perbankan

11.Perhubungan

12.Sumber Daya Alam.

13.Pariwisata

14.dan sektor strategis lainnya.

E.Ruang Lingkup Pelayanan Pemerintah

Ruang lingkup pelayanan publik oleh aparat pemerintah meliputi:

1.Pelayanan Barang dan Jasa Publik[13]:

Pelayanan barang dan jasa publik meliputi:

a.Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Secara teoritis, dalam hal ini hanya pemerintah saja yang melakukan pelayanan publik.

Contoh pengadaan dan penyaluran barang publik:

penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan; kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah[14].

Contoh pengadaan dan penyaluran jasa publik:

pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertarna, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi) , pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan jasa kepolisian) , dan pelayanan pasar[15].

b.Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dengan kata lain, pada contoh ini yang melakukan pelayanan publik adalah Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha Milik Daerah (BUMD). Disini selain pemerintah, pihak swasta juga dapat berperan dengan penyertaan modal dalam BUMN atau BUMD. Secara teoritis, dalam hal ini pemerintah bersama swasta melakukan pelayanan publik.

Contoh pengadaan dan penyaluran barang publik:

Listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum[16].

Contoh pengadaan dan penyaluran jasa publik:

Jasa pelayanan transportasi angkutan udara/ laut/ darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum[17].

c.Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/ atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[18] yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Dengan kata lain, pada contoh ini yang melakukan pelayanan publik hanyalah swasta tanpa kehadiran pemerintah. Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan dengan suatu pemberian suatu ijin dari pemerintah kepada swasta.

Contoh:

kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri); kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas[19].

2.Pelayanan Administratif yang Diatur dalam Peraturan Perundang-

Undangan.

Selain pelayanan publik dalam pengadaan barang dan jasa, aparat pemerintah juga melakukan pelayanan publik yang bersifat administratif, antara lain[20]:

a.Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.

Contoh:

pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala ha1 ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah[21].

b.Tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

Contoh:

pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial[22].

F.Ijin untuk Keterlibatan Swasta dalam Pelayanan Publik

Dalam Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, izin diberikan dalam pengertian sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu[23]. Pemberian pengertian izin tersebut menunjukkan adanya penekanan pada izin yang tertulis, yakni berbentuk dokumen, sehingga yang disebut sebagai izin tidak termasuk yang diberikan secara lisan[24]. Izin dapat berbentuk dispensasi, lisensi dan konsesi.

1.Dispensasi:

a.Pandangan Spelt dan ten Berge:

Pelepasan, pembebasan (dispensasi) merupakan kekecualian yang sungguh- sungguh, yakni merupakan kekecualian yang sungguh- sungguh, yakni merupakan kekecualian atas larangan sebagai aturan umum. Pemberian perkenan berhubungan erat dengan keadaan- keadaan khusus peristiwa[25].

b.Pandangan van der Pot:

Dispensasi merupakan keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu[26].

c.Pandangan Amrah Muslimin:

Dispensasi adalah suatu pengecualian dari ketentuan- ketentuan umum, dalam hal pembuat undang- undang sebenarnya pada prinsipnya tidak berniat mengadakan pengecualian[27].

2.Lisensi:

a.Pandangan Prajudi Atmo Sudirdjo:

Lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba[28].

b.Pandangan Michael Asimow:

“A ‘license’ includes the whole or a part of an agency permit, certificate, approval, registration, charter, membership, statutory exemption or other form of permission”[29].

Terjemahan bebas:

Sebuah ‘lisensi’ meliputi keseluruhan atau sebagian dari ijin dari badan pemerintah, sertifikat, registrasi, piagam, keanggotaan, pengecualian dari peraturan atau bentuk lain dari ijin.

c.Definisi Black’s Law Dictionary:

License as ‘the permission by competent authority to do an act, which, without such permission, would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise not allowable’[30].

Terjemahan bebas:

Lisensi sebagai ‘ ijin oleh penguasa yang sah untuk melakukan suatu tindakan, yang tanpa ijin tersebut akan menjadi ilegal, suatu pelanggaran, suatu ketidak benaran atau tidak dibolehkan’.

3.Konsesi:

a.Pandangan Y. Sri Pudyatmoko:

Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi, izin, lisensi, disertai pemberian semacam “wewenang pemerintahan” terbatas kepada konsesionaris[31].

b.Pandangan Michael Kerf:

Concession broadly to refer to any arrangement in which a firm obtains from the government the right to provide a particular service under conditions of significant market power[32].

Terjemahan bebas:

Konsesi secara luas merujuk pada persetujuan dari pemerintah yang melahirkan hak untuk menyediakan suatu pelayanan tertentu dengan syarat- syarat kekuatan pasar yang signifikan.

c.Pandangan Francois Llorens:

There are six element in the definition of concession in French Law: The existence of the contract; The purpose of the public service covered under the contract; The delegation of the public service to a co-contracting party; The means of remuneration of the concession holder; The responsibility of initial investment costs; and The duration of the contract[33].

Terjemahan bebas:

Terdapat enam elemen dalam definisi konsesi dalam hukum Prancis: adanya kontrak; tujuan pelayanan publik termaktub dalam kontrak, delegasi pelaksanaan pelayanan publik pada kontraktor swasta sebagai pendamping pemerintah, pembayaran pelaksana konsesi, tanggung jawab biaya awal investasi, durasi/ jangka waktu kontrak.

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Ditinjau secara yuridis, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, aparat pemerintah dapat melakukannya dalam tiga opsi, yaitu:

1.Melakukannya sendiri tanpa keikutsertaan swasta;

2.Melakukannya bersama swasta;

3.Memberikan ijin pada swasta untuk melakukannya tetapi pemerintah tidak ikut serta secara langsung.

B.Saran

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang sebaik- baiknya, sebaiknya pemerintah memberikan ruang bagi keikutsertaan swasta tetapi pemerintah harus tetap ikut campur sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga baik dan golongan ekonomi lemah/ rakyat miskin tetap dapat menikmati pelayanan publik yang prima terutama dibidang kesehatan dan pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun