Mohon tunggu...
Alit Amarta Adi
Alit Amarta Adi Mohon Tunggu... -

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM). Sedang menempuh studi di Magister Ilmu Hukum UGM konsentrasi hukum kenegaraan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bentuk Pelaksanaan Fungsi Pelayanan oleh Aparat Pemerintah

16 November 2010   08:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:32 20000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1289897244251313370

[11]Pasal 1 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[12]Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[13]Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 200 tentang Pelayanan Publik.

[14]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[15]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[16]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[17]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[18]Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh: jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta; jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional; jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah.

[19]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[20]Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (7) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

[21]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun